Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Miliki 58 Potong Pakaian Dalam Wanita, Seorang Pria Didakwa
BERITABALI.COM, DUNIA.
Seorang pria di Malaysia harus duduk di kursi pesakitan atas kepemilikan 58 potongan pakaian dalam wanita yang dia tidak bisa sebutkan asal-usulnya.
Menyadur Harian Metro Jumat (18/6/2021) pria yang diidentifikasi sebagai Ong Kok Thye mengaku tidak bersalah ketika dakwaan dibacakan di Mahkamah Agung atas kepemilikan 58 potong pakaian wanita.
Pria yang berprofesi sebagai pelayan restoran itu kedapatan memiliki 58 potong pakaian wanita, termasuk pakaian dalam, celana pendek, dan bra. Pria asal Kuala Sepetang, Selangor itu tidak bisa memberikan penjelasan tentang bagaimana puluhan pakaian wanita tersebut berasal.
Pada 15 Juni, pria tersebut ditangkap sekitar pukul 12.15 waktu setempat di Condo Ridzuan, Jalan PJS10/24, Dataran Mentari, Petaling Jaya. Pria 23 tahun tersebut kemudian didakwa dengan pelanggaran berdasarkan Bagian 29 (1) dari Undang-Undang Pelanggaran Kecil 1955 Malaysia.
Kasus ini ditangani oleh Wakil Jaksa Zafirah Syed Mustapa sementara terdakwa tidak diwakili oleh pengacara atau penjamin. Zafirah menawarkan jaminan RM 1.000 (Rp 3,4 juta) kepada terdakwa dan Hakim mengizinkannya. Ong Kok Thye dijadwalakan akan kembali menjalani persidangan pada 9 September.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3811 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1757 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang