Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 12 Juni 2026
2 Wanita Beli Sabu Patungan Dituntut 4 Tahun
BERITABALI.COM, BADUNG.
Desak Made Julia Dewi Canceriah (41) dan Sulawati Horiah,SE (41) terlihat pasrah saat mendengarkan secara online dari Polres Badung, mengenai hukuman yang diajukan Jaksa dari Kejari Badung.
Jaksa Luh Heny F.Rahayu,SH.,MKn., menuntut masing-masing terdakwa hukuman selama 4 tahun penjara terkait kepemilikan sabu berat 0,4 gram. Diterangkan dalam dakwaan berawal dari kedua terdakwa membeli sabu secara patungan seharga Rp.350 ribu.
Sabu tersebut dibelinya melalui pesan Whatsapp kepada Lukman (DPO). Selanjutnya keduanya menggunakan sabu di tempat tinggal dari terdakwa Horiah di Jalan Muliawan, Denpasar Barat. Sisa sabu berat 0,05 gram oleh terdakwa Desak dimasukkan ke kantung jaket miliknya.
Tidak beberapa lama, Desak dihubungi Taupik (DPO) soal belum bisa membayar hutang sebesar Rp.500 ribu. "Saat itu Taupik akan menggantikan hutangnya dengan satu paket sabu. Oleh terdakwa Desak disetujui dan akan diambilnya keesokan harinya," sebut Jaksa.
Masih dalam sidang online yang diketuai Gde Astawa,SH.,MH., terdakwa menuju lokasi Jalan Fujiyama Banjar Kerta Sari Desa Pemecutan Kaja, Denut, tempat lokasi sabu ditempel oleh Taupik, pada 11 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WITA.
Saat kedua terdakwa mengambil sabu, langsung disergap oleh lima orang petugas dari Satnarkoba Polres Badung. Dari tangan terdakwa Horiah yang mengambil tempelan ditemukan satu paket sahu berat bersih 0,35 gram.
Sedangkan dari saku kantong jaket yang dikenakan Desak ditemukan sisa sabu dalam tabung bong berat 0,05 gram. Jaksa menilai kedua terdakwa ini bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) tentang narkotika UU No.35 tahun 2009.
"Menuntut kepada masing-masing terdakwa hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.800 juta, subsider tiga bulan penjara," tuntut Jaksa.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli