Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 14 Agustus 2026
17 Tempat Usaha di Tabanan Melanggar Dilakukan Pemanggilan
PPKM Darurat
BERITABALI.COM, TABANAN.
Hari keenam pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Tabanan, angka pelanggaran cukup tinggi dari perorangan maupun pelaku usaha.
Data dari Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Masyarakat, I Wayan Sarba, Kamis (8/7), total ada 12 orang dikenai denda lantaran tak menggunakan masker, 17 tempat usaha dilakukan pemanggilan akibat melanggar SE Gubernur Bali tentang PPKM Darurat dan 160 orang dilakukan pembinaan.
Lanjut diterangkan Sarba, untuk 17 tempat usaha yang dilakukan pemanggilan ini kedapatan melanggar SE tentang PPKM Darurat, dimana mereka (pelaku usaha,red) masih menghidangkan makan ditempat bagi pembeli.
“Mereka ini melanggar SE tetapi tidak melanggar Perbup Tabanan Nomor 44 Tahun 2020, misalnya rumah makan masih menyiapkan bangku sehingga masih ada pembeli makan ditempat, itu kan tidak diperbolehkan selama PPKM Darurat, jadi tidak bisa dikenai sanksi dan sifatnya hanya dipanggil untuk memberikan komitmen agar tidak mengulangi lagi dengan membuat surat pernyataan,” terangnya.
Untuk jam buka tempat usaha sesuai dengan revisi SE Gubernur Bali dibatasi hanya sampai Pukul 20.00 WITA, Tabanan juga akan menindaklanjutinya. Jika ada yang kedapatan melanggar, petugas tak segan lakukan tutup paksa.
Sementara untuk 12 orang warga masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, karena sudah terbukti melanggar Perbup Tabanan Nomor 44 Tahun 2020 barulah dikenai sanksi sesuai dengan yang telah diatur di dalamnya.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4507 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2322 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1968 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1592 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1036 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun