Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Diduga Gelar Pesta, Polisi Segel Kafe di Petitenget

Minggu, 11 Juli 2021, 19:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Penyegelan kafe di Petitenget.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tindakan tegas diberikan kepada salah tempat usaha, Orbit Bali Eat and Dance kafe di Jalan Raya Petitenget nomor 7 A, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. 

Kafe tersebut terpaksa disegel karena melanggar Instruksi Mendagri No 15 tahun tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat pengendalian penyebaran Covid 19 untuk wilayah Jawa-Bali. 

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK mengatakan dirinya tidak akan pilih kasih dalam penegakan hukum. Terlebih saat ini pemerintah telah berupaya menekan lonjakan penyebaran covid-19 dengan Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021. 

"Kami selalu bersinergi dengan TNI dan Satpol PP Kabupaten Badung serta instansi terkait dalam melakukan penertiban pelanggar Prokes sesuai hukum yang berlaku," ujarnya di lokasi penyegelan, Minggu 11 Juli 2021.

Ditegaskannya, pihaknya dalam hal ini sebatas mengawasi dan penindakan penyegelan dilakukan oleh Satpol PP terkait pelanggaran. Namun jika sudah mengarah ke pidana sekecil apapun pelanggaran akan kami diproses. 

Diungkapkanya, saat ini management Orbit Bali Eat and Dance sedang diperiksa di Satpol PP Kabupaten Badung. Ia menjelaskan managemen Orbit Cafe diperiksa terkait informasi dari masyarakat pada hari Sabtu 10 Juli 2021 sekitar pukul 17.00 WITA bahwa ada party di Orbit Bali Eat and Dance yang diunggah pada akun medsos instagram berjudul "Turnt Up Saturday 10 Juli 2021 Protocol app lied keef it secret" pukul 16,00 WITA, Alamat di Jalan Raya Petitenget nomor 7A Lingkungan Umalas Kangint, Kerobokan Kelod, Kuta Utara Badung.

"Sementara untuk masalah pidana masih kita selidiki," ujarnya didampingi Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK dan Kasubbag Humas Iptu I Ketut Gede Oka Bawa. 

Sementara adapun barang bukti yang disita petugas yaitu 7 lembar Voucher, 1 buah Flashdisk berisi rekaman CCTV dan Screenshoot Undangan via Instagram.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami