Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 12 Juni 2026
Bule Rusia yang Tolak Dikarantina Menunggu Dideportasi
Positif Covid-19
BERITABALI.COM, BADUNG.
Setelah menjalani pemeriksaan administrasi, tiga warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) saat penertiban di wilayah Petitenget Kuta Utara akhirnya dideportasi.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Jamaruli Manihuruk, pada Senin 12 Juli 2021.
Menurut Jamaruli, ketiga WNA yang akan dideportasi ini yakni Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen asal Amerika Serikat, Zulfia Kadarberdieva asal Rusia.
Ketiganya diamankan saat penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung di kawasan Petitenget Kuta Utara, beberapa hari lalu.
Penerapan PPKM Darurat ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, pada 8 Juli 2021.
Dalam operasi penertiban tersebut jelas Jamaruli, terdapat 17 pelanggar, yaitu 3 pelanggar oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan 14 pelanggar oleh WNA. Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemerintah Propinsi Bali, 3 WNA dinyatakan bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Diungkapkanya, terhadap 3 WNA yang dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran direkomendasikan untuk dideportasi.
"Ketiga WNA akan dilakukan proses pendeportasian," terangnya.
Diuraikannya, pelaksanaan deportasi terhadap Murray Ros dan Ayala Aileen akan dilaksanakan Senin 12 Juli 2021. Sedangkan untuk Zulfia Kadarberdieva masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya.
Sementara Bule Rusia, bernama Anzhelika Naumenok yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan kondisi positif Covid-19 serta menolak untuk dilakukan karantina, pada 08 Juli 2021 telah dilakukan penjemputan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada sebuah Villa di wilayah Canggu, Kuta Utara. Untuk selanjutnya akan dilakukan proses karantina.
"Terhadap WNA atas nama Anzhelika Naumenok, paspornya telah ditahan. Apabila proses karantina telah berakhir dan dinyatakan negatif Covid-19, akan dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian," tegasnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli