Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 26 September 2026
2 Kurir Bawa 26,53 Gram Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua kurir, Herman (34) dan Wawan Ariawan (28) yang kedapatan membawa 26,53 gram sabu oleh Jaksa Kejari Denpasar dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Mase Lovi Pusnawan,SH menilai perbuatan keduanya bersalah tanpa hak melawan hukum, memiliki, menguasai serta sebagai perantara melakukan transaksi jual beli narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut kepada masing-masing terdakwa hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," tuntut Jaksa Lovi.
Melalui sidang virtual, terdakwa kepada hakim ketua Engeliky Handajani Dai,SH ,MH mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada agenda sidang online berikutanya.
Dalam dakwaan terungkap bahwa kedua kurir ini diamankan saat sedang menempel paket sabu di depan sebuah toko Jalan Buluh Indah lingkungan Kerta Sari, Pemecutan Kaja, pada 3 Maret 2021 sekitar Pukul 00.04 Wita.
Polisi dari Polresta Denpasar berhasil menemukan 6 paket sabu dari tangan kedua terdakwa. Saat pengembangan di kamar kos terdakwa Herman di Jalan Batur 1 Banjar Culag Cali, Mengwitani, Badung, kembali ditemukan 19 paket plastik klip masing-masing berisi sabu.
"Total barang bukti yang disita ada 25 paket dengan total berat bersoh 26,53 gram," sebut Jaksa Lovi.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8432 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5803 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3630 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2455 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar