Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 5 Juli 2026
214 Napi Korupsi Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi atau pemotongan hukuman terhadap 214 narapidana (napi) tindak pindana korupsi dalam rangka Hari Kemerdekaan atau HUT ke-76 RI, 17 Agustus 2021.
"Narapidana Tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3.496 narapidana Tipikor (6 persen)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021) dikutip dari Liputan6.com.
Rika mengatakan, pemberian remisi bagi narapidana koruptor diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Disebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi. Rika kemudian memaparkan, dua kategori napi korupsi yang mendapatkan remisi umum tahun 2021.
Pertama, napi tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006. Kedua, napi tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012.
"Narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP 28 karena telah memenuhi persyaratan yaitu: berkelakuan baik; telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana," ucap dia.
"Sementara narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99, karena telah memenuhi persyaratan yaitu: bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan," dia menandaskan.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3464 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1120 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 522 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 488 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun