Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 5 Juli 2026
Istri Siri Hilangkan Hak Waris 3 Anak Kandung Suaminya
BERITABALI.COM, NTB.
Tiga kakak beradik, Ilham, Zulfa, dan Adelia kehilangan haknya dari warisan bapaknya yang meninggal dunia.
Harta rumah dan tanah seluas 2 are di Montong Are, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Mataram dikuasai seluruhnya oleh ibu tiri mereka berinisial HD (48 tahun). Tiga kakak beradik ini dikeluarkan dari silsilah oleh istri siri ayah mereka.
“Setahun setelah suaminya yang dinikahi secara siri ini meninggal, tersangka lalu membuat surat keterangan waris dan silsilah dengan keterangan palsu,” ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (21/8).
Ilham, Zulfa, dan Adelia yang merupakan anak tiri tidak dicantumkan dalam silsilah maupun dalam daftar waris tersebut. Tiga kakak beradik ini merupakan anak hasil pernikahan Abdullah dan Mukminatun pada tahun 1993 lalu. Abdullah kemudian menikahi tersangka HD pada tahun 2005 secara siri sehingga tanpa buku nikah.
“Dari pernikahan keduanya, almarhum dengan istri sirinya ini tidak memiliki keturunan,” kata Kadek Adi.
Dari hubungan itu, mereka kemudian membeli tanah seluas 200 meter persegi atau 2 are pada tahun 2008. Tanah itu dengan alas hak sertifikat hak milik atas nama Abdullah. Abdullah meninggal dunia pada tahun 2014.
Setahun berselang, tersangka HD mendatangi Kantor Lurah Cakranegara Selatan untuk membuat surat pernyataan waris dan silsilah.
“Tersangka hanya memasukkan namanya sendiri. Sementara masih ada anak almarhum hasil pernikahan dengan istri pertama,” terang Kadek Adi.
Surat ini kemudian dibawa HD untuk mengajukan balik nama ke Kantor BPN Kota Mataram. SHM No507 atas nama Abdullah dialihkan menjadi milk tersangka HD. Sertifikat baru dengan pengalihan nama kemudian terbit.
“Sertifikat itu kemudian dipakai tersangka untuk dijadikan agunan pinjaman bank. Pinjamannya Rp100 juta. Uangnya dipakai untuk modal usaha. Dia ini berjualan Sembako di Pasar Mandalika,” kata Kadek Adi.
Tersangka HD juga menempati dan menguasai tanah yang sudah dibangun rumah permanen. Ahli waris lainnya tidak mendapatkan hak dari harta peninggalan senilai Rp200 juta tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat yang ancaman penjaranya paling lama enam tahun.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3510 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1125 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 523 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 500 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun