Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengedar Uang Palsu di Jembrana Mengaku Beli di Toko Online

Senin, 23 Agustus 2021, 21:45 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pengedar Uang Palsu di Jembrana Mengaku Beli di Toko Online.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Pelaku pengedar uang palsu (Upal) yang telah beraksi di tiga lokasi yang berbeda di Jembrana ditangkap.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa Senin (23/8) saat menggelar rilis pers mengatakan kasus perkara tindak pidana ini berdasarkan tiga laporan karena masing-masing TKP berbeda. Kapolres merinci kejadian yang pertama terjadi pada tanggal 8 Agustus 2021 di Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana.

Kemudian kejadian yang kedua terjadi pada tanggal 10 Agustus 2021 di GOR Desa Baluk, Kecamatan Negara, dan kejadian yang ketiga terjadi pada tanggal 15 Juni 2021 di Lapangan Umum Negara, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara. 

Adapun pelaku berinisi AW (29) dan barang bukti yang diamankan berupa 51 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.50.000, 4 buah handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Genio beserta STNK. 

Pelaku ditangkap buser pada tanggal 18 Agustus 2021 di rumahnya di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Dari keterangan pelaku, uang palsu ia dapat dari seseorang melalui aplikasi belanja online. 

"Uang palsu yang saya dapat ini dari salah satu toko pada aplikasi belanja online. Setelah saya komunikasi dengan toko tersebut, saya membeli uang palsu pecahan 50 ribuan dengan perbandingan beli 1 dapat 3," kata AW. 

Kapolres Jembrana menjelaskan kronologis kejadian dimana terlapor menggunakan uang paslu tersebut untuk membeli sebuah handphone di tiga tempat dan waktu yang berbeda, kemudian handphone tersebut dijual kembali oleh terlapor. 

Adapun ancaman pasal yang dikenakan yaitu pasal 26 ayat (2) dan (3) Yo. pasal 36 ayat (2) dan (3) UURI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang Yo. Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Uang tersebut dibeli oleh terlapor secara online dengan harga 3 : 1 sebagai contoh misalnya pecahan uang Rp1.500.000. dia membeli seharga Rp 500.000," terang Kapolres Adi Wibawa.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami