Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Payroll System Indonesia dan Fungsinya

Rabu, 8 September 2021, 20:30 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Payroll System Indonesia dan Fungsinya.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Berbicara mengenai bisnis, tidak bisa dipisahkan dengan pengelolaan manajemen keuangan perusahaan, dimana selalu berkaitan dengan operasional perusahaan, salah satunya adalah proses penggajian karyawan.

Untuk sistem penggajian perusahaan lokal proses penggajian karyawan tentu masih ada yang menggunakan cara manual, namun banyak juga perusahaan yang sudah memakai sistem payroll. 

Namun sebelum proses penggajian dilakukan bagi perusahaan asing banyak aturan yang perlu diperhatikan dalam laporan keuangan Anda. Untuk itu menggunakan sistem payroll sangatlah penting dalam pengoperasian bisnis perusahaan. 

Apa itu Payroll System Indonesia?

Bagi perusahaan asing yang melakukan usahanya di Indonesia tentunya banyak yang sudah memakai sistem payroll, sehingga wajib mengetahui payroll system Indonesia agar tidak mendapat masalah ketika perusahaan sudah berjalan dan berkembang. 

Hal tersebut selalu menjadi tantangan bagi para investor atau pengusaha asing, untuk mematuhi serta mengikuti peraturan mengenai hak dan kewajiban tenaga kerja di Indonesia. Terutama yang berhubungan dengan peraturan payroll dan sistemnya.

Payroll System bisa didefinisikan yaitu sebagai suatu proses atau sistem administrasi penggajian karyawan dalam manajemen keuangan perusahaan. 

Selain itu proses ini juga bisa disebut sebagai sistem penghitungan gaji karyawan. Sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memiliki sistem penggajian. Biasanya bagian HRD yang mengerjakan dan mengelola sistem atau proses penggajian karyawan setiap bulannya.

Memberikan Hak Dasar Karyawan

Beberapa Hal yang mendasar yang harus dipahami adalah mengetahui hak-hak apa saja yang akan diterima karyawan Anda, yaitu :

  1. Kerja 40 jam per minggu, yaitu kerja sekitar 8 jam per hari.
  2. Menerima upah minimum regional sesuai aturan yang berlaku
  3. Mendapat jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  4. Mendapatkan izin cuti (Menerima upah jika tidak menggunakan waktu cuti) cuti hamil, izin sakit, izin pribadi sesuai peraturan.
  5. Menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan.
  6. Menerima upah kerja lembur.

#1. Mendapatkan Hak Insentif

Setiap karyawan perusahaan memiliki hak menerima insentif, selain gaji pokok, terutama bagi karyawan yang berprestasi. Selain itu bagi karyawan perusahaan, mendapatkan insentif adalah sebagai bentuk penghargaan karena kinerja kerja yang dinilai bagus.

Insentif tidak hanya diterima oleh karyawan individu tetapi dapat juga diberikan berupa upah insentif kelompok atau team kerja. Bahkan kadang insentif ini diberikan kepada individu atau kelompok yang dapat menyelesaikan target pekerjaan tertentu yang diminta oleh perusahaan.

Selain itu insentif diberikan kepada karyawan tidak hanya karena kinerja kerja yang baik tetapi juga berupa upah lembur (kerja overtime/kelebihan jam kerja). 

#2. Hak Mendapat Asuransi Kesehatan 

Mekanisme pembayaran asuransi kesehatan karyawan biasanya harus dibayar oleh kedua belah pihak, yaitu oleh karyawan dan perusahaan. 

Biasanya jumlah maksimum yang harus dibayar oleh perusahaan sejumlah yaitu IDR 200.000/bulan, sedangkan untuk karyawan wajib membayar sejumlah IDR 50.000/bulan. 

Selain itu karyawan akan menerima tunjangan kelas tipe 2, tergantung oleh peraturan perusahaan, beberapa pekerja terutama dengan jabatan yang tinggi akan mendapatkan tingkatan tipe kelas.

#3. Mendapat Hak Jaminan Perlindungan Ketenagakerjaan

Perusahaan di Indonesia juga wajib memberikan jaminan perlindungan sosial kepada karyawan selama karyawan tersebut terdaftar sebagai pegawai di perusahaan tersebut.

Ada banyak ragam perlindungan sosial yang didapatkan karyawan selama bekerja di perusahaan, dan asuransi jiwa termasuk di dalamnya.

Sudah menjadi hak karyawan bahwa jaminan perlindungan sosial (BPJS Ketenagakerjaan) diberikan kepada karyawan selama bekerja di perusahaan dan juga pada saat pensiun. Berikut ini adalah perhitungan BPJS Ketenagakerjaan :

  1. Perusahaan membayar penuh asuransi kecelakaan kerja/ asuransi keselamatan kerja, 0,24% – 1,74% dari gaji bulanan karyawan.
  2. Perusahaan membayar penuh dari gaji bulanan karyawan untuk perlindungan terhadap risiko meninggal dunia / asuransi jiwa, 0,3%.
  3. Pensiun/asuransi hari tua, 5,7% dari gaji bulanan yang harus dibayar oleh perusahaan (3,7%) dan karyawan (2%). 


Setiap karyawan yang telah memasuki usia pensiun yaitu ketika berusia 55 tahun, bisa menarik dana pensiun / asuransi hari tua tersebut disaat karyawan telah berhenti bekerja. Karyawan yang ikut serta dalam perlindungan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sudah mencapai minimal 5 tahun.

#4. Hak Pelaporan Pajak Penghasilan Sesuai Perpajakan di Indonesia

Kewajiban perusahaan tidak hanya membayarkan gaji dan insentif, namun perusahaan juga harus memperhitungkan jumlah pajak setiap karyawan dan melaporkannya kepada negara.

Pajak yang wajib dilaporkan dan dibayarkan oleh perusahaan terdiri dari 2 jenis yaitu pajak Penghasilan Badan (PPh 25) serta pajak Penghasilan Individu (PPh 21).

Kemudian perusahaan juga wajib membayar dan melaporkan pajak karyawan tersebut baik secara bulanan dan tahunan. 
Pajak bulanan meliputi:

  1. Pajak penghasilan badan (PPh 25) yang harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 15 dan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya serta wajib disampaikan ke kantor pajak paling lambat pada tanggal 20 selambat-lambatnya pada bulan berikutnya.
  2. Pajak penghasilan individu/perorangan (PPh 21) yang wajib dibayar paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya serta paling lambat disampaikan ke kantor pajak pada tanggal 20 september.

Pajak tahunan yaitu :

  1. Pajak penghasilan badan yang wajib dibayarkan yaitu sebelum mengajukan pengembalian pajak dan harus diajukan selambat-lambatnya pada akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir, yaitu di bulan April.
  2. Pajak penghasilan perorangan yang juga wajib dibayarkan sebelum mengajukan pengembalian pajak dan mengajukan selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tahun buku berakhir, yaitu pada bulan Maret.

Untuk pembayaran pajak ini harus tepat waktu karena setiap keterlambatan pembayaran dan pelaporan akan menyebabkan Anda menerima denda yang harus Anda bayar ke kantor pajak. 

Jadi untuk menghindari hukuman denda, penting untuk mempertimbangkan membayar pajak tepat waktu.

#5. Peraturan Cuti Karyawan Sesuai Aturan di Indonesia

Disamping membayarkan hak gaji atau upah setiap bulannya kepada karyawan, perusahaan juga harus memperhitungkan cuti yang diambil oleh karyawan.

Setiap karyawan setiap tahun memiliki jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari, dan cuti hamil bagi karyawan wanita yang mengandung. 

Tetapi jika ada karyawan yang mengambil cuti di luar jatah cuti tersebut, maka harus diperhitungkan sekaligus dalam pembayaran gaji karyawan.

Perusahaan harus memberikan kesempatan bagi karyawannya untuk mengambil cuti dengan tidak memotong upah wajib karyawan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cuti Tahunan atau Annual Leave

Cuti tahunan diberikan sebanyak 12 hari dimana perusahaan berhak untuk mengizinkan bahkan  menunda karyawan untuk mengambil cuti tahunan. Namun penundaan cuti hanya berlaku maksimal selama 6 bulan. 

Sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, tidak ada peraturan khusus yang menyebutkan bahwa karyawan yang tidak menggunakan hak cuti tahunannya akan diberikan kompensasi khusus. tetapi hal tersebut dapat dimasukkan ke dalam perjanjian kerja. 

Namun perusahaan harus membayar upah wajib karyawan selama waktu cuti tahunan sesuai dengan perjanjian kerja sebelumnya.

Hak Cuti Hamil

Hak cuti hamil diberikan dengan jangka waktu selama 3 bulan, biasanya digunakan 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan. 

Selama karyawan cuti hamil perusahaan tetap harus memberikan penuh upah wajib kepada karyawan. Namun jangka waktu cuti hamil bisa diperpanjang berdasarkan rekomendasi dari dokter.
Mendapatkan Izin Sakit

Setiap karyawan bisa mendapatkan izin sakit, tanpa mengurangi jatah cuti tahunan. Jumlah gaji yang harus dibayarkan kepada karyawan yang mengambil cuti sakit, tertera sebagai berikut:

1.    Jika selama 4 bulan pertama karyawan absen, perusahaan memberikan 100% dari gaji.
2.    Jika selama 4 bulan kedua karyawan absen, perusahaan memberikan 75% dari gaji.
3.    Jika selama 4 bulan ketiga karyawan absen, perusahaan memberikan 50% dari gaji.
4.    Jika selama 4 bulan berikutnya karyawan absen, maka perusahaan memberikan 25% dari gaji.

Sementara itu ada tambahan untuk cuti menstruasi (karyawan perempuan), dan karyawan dibayar penuh jika tidak dapat memenuhi kewajiban pada hari pertama dan kedua menstruasi.
Mendapat Hak Izin Pribadi

Perusahaan memberikan hak izin pribadi kepada karyawan yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut ini adalah beberapa jenis izin pribadi yang tetap mendapatkan hak upah wajib:

1.    Pernikahan karyawan (3 hari)
2.    Pernikahan anak (2 hari)
3.    Sunatan anak (2 hari)
4.    Baptis anak (2 hari)
5.    Proses melahirkan bagi istri karyawan/mengalami keguguran (2 hari)
6.    Kehilangan salah satu anggota keluarga (pasangan, anak, mertua, atau orangtua) (2 hari)
7.    Kehilangan salah satu anggota keluarga jauh (1 hari)
 

Manfaatkan Payroll Sistem dari Talenta by Mekari untuk kemudahan pembayaran gaji dan tunjangan karyawan

Jadi kesimpulannya setiap perusahaan harus mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan peraturan ketenagakerjaan serta Payroll System Indonesia, apalagi bagi perusahaan asing yang melakukan operasional bisnisnya di Indonesia. 

Meskipun hal tersebut merupakan masalah yang tidak bisa dianggap sepele, namun jika memiliki karyawan yang mengerti dan dapat ikut mengatur prosesnya akan sangat membantu kinerja perusahaan.

Namun apabila tidak bisa diatasi lagi, Anda dapat menyewa jasa dari pihak ketiga untuk melaksanakan tugas pengelolaan atau konsultasi manajemen keuangan yaitu dengan Payroll system online.

Payroll System Indonesia berbasis software atau aplikasi, bisa membantu tim HRD menjadi lebih mudah melihat kinerja karyawan dalam waktu satu bulan. Selain itu aplikasi penggajian ini biasanya juga akan diintegrasikan dengan sistem data absensi dan cuti karyawan, sehingga setiap karyawan secara otomatis akan menerima pengurangan gaji jika karyawan tidak masuk kerja.

Kelebihan Payroll Sistem dari Talenta by Mekari

Tentunya diantara Anda ada yang sudah tahu bagaimana kinerja dan kelebihan memakai Payroll Sistem dari Talenta by Mekari, dimana akan membantu efektifitas sistem penggajian Sistem Payroll Perusahaan, sehingga sesuai dengan sistem Payroll di Indonesia

Untuk itu 5 hal penting dalam sistem payroll di Indonesia yang sudah dibahas di atas tadi harus diperhitungkan saat karyawan melakukan persiapan pembayaran payroll kepada karyawan.

Selanjutnya untuk mempermudah pembayaran gaji, perusahaan dapat menggunakan software pengelolaan payroll dari Talenta by Mekari yang menawarkan efektivitas dan kepraktisan pengelolaan gaji karyawan.

Dengan memakai Payroll Sistem maka proses pembayaran gaji karyawan perusahaan Anda bisa lebih cepat tanpa kesalahan perhitungan gaji.

Jika Anda memiliki pertanyaan seputar Payroll System Indonesia atau juga aplikasi payroll, Anda dapat menghubungi kami dan kami akan membantu Anda dengan memberikan solusi yang sesuai dengan jenis bisnis Anda.

Nah, jika Anda tertarik untuk mencoba Talenta by Mekari, Anda bisa  Isi formulir yang ada disini untuk mengikuti demo terlebih dahulu, sehingga Anda bisa mengetahui kinerjanya secara langsung tanpa biaya atau gratis!.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/adv



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami