Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemuda Ini Cabuli Siswi SMK, Ancam Video Disebar

Jumat, 17 September 2021, 12:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist/suara.com/Pemuda Ini Cabuli Siswi SMK, Ancam Video Disebar

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Seorang siswi SMK di Kabupaten Jember Jawa Timur menjadi korban pencabulan seorang pemuda yang dikenalnya. Ia dicabuli sambil direkam. Rekaman pencabulan itu lalu dijadikan sebagai alat bagi si pemuda kurang itu untuk terus mengulang perbuatannya. Pemuda berinisial Z (21) itu pun kini dibekuk kepolisian setempat.

Ceritanya, Z menjemput korbannya itu di rumahnya. Korban sempat dikenalkan kepada orang tua pelaku. Di tempat itu pula koran disetubuhi sambil direkam menggunakan kamera smartphone.

"Kejadian awalnya pada Kamis, 27 Mei 2021, pukul 20.00 WIB, si pelaku ini menjemput korban di rumahnya untuk diajak ke rumah pelaku," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan (PPA) dan Anak Polres Jember Inspektur Satu Diyah Vitasari.

"Di tempat tersebut (rumah pelaku) korban juga disetubuhi. Pelaku juga sempat merekam persetubuhan tersebut untuk mengancam si korban, kalau tidak mau diajak bersetubuh lagi, video rekaman tersebut akan disebarkan," kata Vitasari.

Z dan korban berkenalan via media sosial Facebook. Mereka kemudian akrab dan bertukar nomor WhatsApp. Percakapan keduanya makin akrab, hingga kemudian Z berani ke rumah korban dan bahkan berkenalan dengan orang tua korban.

Pencabulan terjadi beberapa kali, di bawah ancaman Z. Korban sempat pernah menolak. Namun Z membuktikan ancamannya dengan memasang gambar tangkap layar rekaman pencabulan itu di WA Story.

Dari sana perbuatan Z pun terungkap. Orang tua korban tahu dan akhirnya melapor ke Polres Jember. Setelah laporan lengkap, polisi menangkap Z di rumah.

Dia ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara pada Selasa (14/9/2021). Z diancam dengan KUHP pasal 81 ayat 1 junto UU Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 76e dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(sumber: suara.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami