Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 23 Agustus 2026
Denpasar dan Badung Terapkan Rekayasa Kendaraan Ganjil-Genap
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dinas Perhubungan Provinsi Bali akan menerapkan sistem rekayasa kendaraan genap-ganjil pada Sabtu (18/9) hari ini dan Minggu (19/9) pukul 06.30 - 09.30 WITA dan pukul 15.00-18.00 WITA.
Sistem itu dilaksanakan hanya berlaku di Denpasar dan Badung. Sistem ganjil genap itu mengikuti tanggal kalender. Jika Sabtu tanggal 15 maka berlaku sistem ganjil.
"Plat kendaraan belakang ganjil boleh lewat. Jika genap tidak boleh lewat, atau balik. Dan seterusnya, sesuai tanggal kalender," terang Kadis Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Wayan Samsi Gunarta yang ditetapkan dalam rapat jumat 17 September 2021 di Dishub Provinsi Bali.
Aturan Ganjil Genap hanya berlaku untuk kendaraan roda 4 dan 2 pribadi atau plat hitam di semua jalan akses ke pantai di Sanur & Jalan akses ke Pantai Kuta.
Sistem ini akan diberlakukan dengan Surat Edaran Gubernur rencana mulai Minggu Depan Akhir September 2021 atau Awal Oktober 2021 sesuai Tanggal Surat Edaran Gubernur. Pelaksanaan melibatkan Satgas Gotong-Royong, Polda Bali, Dishub Provinsi/Denpasar/Badung, BPBD Provinsi/Denpasar/Badung, SatpolPP Prov/Denpasar/Badung.
Reporter: bbn/dps
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4637 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2441 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2091 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1698 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1132 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun