Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 8 Oktober 2026
Denpasar dan Badung Terapkan Rekayasa Kendaraan Ganjil-Genap
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dinas Perhubungan Provinsi Bali akan menerapkan sistem rekayasa kendaraan genap-ganjil pada Sabtu (18/9) hari ini dan Minggu (19/9) pukul 06.30 - 09.30 WITA dan pukul 15.00-18.00 WITA.
Sistem itu dilaksanakan hanya berlaku di Denpasar dan Badung. Sistem ganjil genap itu mengikuti tanggal kalender. Jika Sabtu tanggal 15 maka berlaku sistem ganjil.
"Plat kendaraan belakang ganjil boleh lewat. Jika genap tidak boleh lewat, atau balik. Dan seterusnya, sesuai tanggal kalender," terang Kadis Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Wayan Samsi Gunarta yang ditetapkan dalam rapat jumat 17 September 2021 di Dishub Provinsi Bali.
Aturan Ganjil Genap hanya berlaku untuk kendaraan roda 4 dan 2 pribadi atau plat hitam di semua jalan akses ke pantai di Sanur & Jalan akses ke Pantai Kuta.
Sistem ini akan diberlakukan dengan Surat Edaran Gubernur rencana mulai Minggu Depan Akhir September 2021 atau Awal Oktober 2021 sesuai Tanggal Surat Edaran Gubernur. Pelaksanaan melibatkan Satgas Gotong-Royong, Polda Bali, Dishub Provinsi/Denpasar/Badung, BPBD Provinsi/Denpasar/Badung, SatpolPP Prov/Denpasar/Badung.
Reporter: bbn/dps
Berita Terpopuler
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1484 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1245 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 697 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 583 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 553 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung