Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Korupsi, Mantan Bendahara Setda Bali Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 27 September 2021, 16:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Korupsi, Mantan Bendahara Setda Bali Divonis 2 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

I Nyoman Pasek Suwarsana (54) mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Biro Aset Setda Provinsi Bali, dalam sidang Tindak Pidana Korupsi dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.

Pria kelahiran Ambon 7 September 1966 ini sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Nyoman Surasmi,SH diajukan hukuman selama 2,5 tahun penjara. Menanggapi putusan hakim, JPU meminta waktu pikir-pikir selama 7 hari.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah di Setda Provinsi Bali Tahun Anggaran (TA) 2016  yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah.

Perbuatan tersakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum.

"Menghukum kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," putus hakim Gede Putra Astawa,SH.,MH.

Kendati uang yang dikorupsi Suwarsana sebesar Rp626 juta, telah beritakad baik dengan mengembalikan kerugian tersebut dengan cara potong gaji setiap bulan hingga mencapai Rp200 juta lebih.

Namun majelis hakim tetap memberikan hukuman tambahan terhadap terdakwa, yakni diwajibkan membayar uang sebesar Rp. 417.688.017 sebagai pengganti Kerugian Negara. 

“Jika tidak bisa membayar uang pengganti diganti delapan bulan kurungan,” putus hakim.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual itu, terdakwa meminta waktu selama 7 hari untuk menanggapi putusan dari hakim. Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini terdakwa sebagai bendahara, melakukan penatausahaan keuangan secara proforma, yakni dengan menatausahakan keuangan tidak menggunakan bukti pengeluaran yang sah. 

Dimana tidak disertai dengan pemberian uang tunai (panjar titipan) yang seharusnya BPP mengembalikan sisa panjar senilai Rp676.094.899,00 kepada Bendahara Pengeluaran atas sisa panjar yang diberikan Bendahara Pengeluaran Setda dikurangi dengan realisasi belanja Biro Aset.

Selanjutnya, Swarsana seolah-olah telah mengembalikan sisa panjar kea Bendahara Pengeluaran Setda berdasarkan kuitansi pengembalian fiktif tertanggal 30 Desember 2016 senilai Rp.676.094.899. 

Namun dalam kenyataannya, jumlah uang yang dikembalikan ke Bendahara Pengeluaran hanya senilai Rp50.000.000,00, sehingga masih terdapat sisa panjar yang belum dikembalikan oleh BPP Biro Aset kepada Bendahara Pengeluaran senilai Rp.626.094.899,00 (Rp.676.094.899,00 – Rp50.000.000,00), disebut sebgai Kerugian Keuangan Negara. 

Dalam kasus ini, terdakwa tak sendirian. Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Bali juga I Wayan Diantara ikut diseret ke meja hijau dengan modus berbeda yakni pencairan Upah Persediaan (UP) dan GU tidak berdasarkan kebutuhan biro, dan mencairkan seluruh cek tanpa persetujuan Pengguna Anggaran serta belum melakukan penyetoran ke kas daerah.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami