Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Korban Investasi Bodong Rugi Jutaan Rupiah Lapor ke Polda Bali

Rabu, 20 Oktober 2021, 18:55 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Korban Investasi Bodong Rugi Jutaan Rupiah Lapor ke Polda Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Merasa dirugikan atas investasi bodong, Ni Putu Dian Okviani mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Senin 18 Oktober 2021. 

Korban melaporkan dua pemilik investasi bodong yakni terlapor Yulia Nur Fitria (22) dan Fransiska Antari Virnadonita (22) karena merasa dirugikan hingga jutaan rupiah. 

Teranyar, kerugian akibat investasi bodong ini mencapai Rp962 juta dari 110 korbannya yang terdaftar sebagai member. 

Dalam pelaporan tersebut, korban Putu Dian didampingi 5 orang kuasa hukum dipimpin I Made Ariel Suardana. Laporan ini masih Dumas bernomor registrasi Dumas/810/X/2021/SPKT/POLDA BALI. 

"Klien ditipu kedua terlapor dengan iming-iming investasi, dijanjikan mendapatkan keuntungan besar kalau berinvestasi di Ice Mango atau sebutan lainnya One Pay Receh," ujar Made Ariel. 

Diungkapkannya, kliennya bertemu pada Juli 2021. Dimana terlapor menjelaskan uang yang disetorkan akan dikelola untuk usaha pertanian, properti, dan peleburan emas. Tertarik dengan bujuk rayu, korban menyetor uang Rp800.000. 

Hingga tengat waktu 19 hari yang dijanjikan, korban ternyata sudah menerima transferan uang Rp.1.200.000.

Nah tertarik dengan keuntungan yang lebih besar, korban kembali setor uang Rp1 juta. Sehingga dalam waktu 60 hari Putu Dian mendapatkan hasil sebesar Rp2.000.000. 

"Ternyata itu jebakan. Setelah setor uang untuk kedua kalinya itu pelaku meminta kepada klien kami untuk menyebarluaskan informasi tersebut. Hingga akhirnya 110 orang member ikut dan jadi korban," beber Ariel. 

Akan tetapi, sukses merekrut banyak member investasi bodong yang dikelola perorangan itu, sulit mencairkan dana. Kedua terlapor beralasan tidak sanggup membayar get sebesar Rp 2.746.050.000. Sehingga korban merasa dirugikan. 

"Untuk mengikuti investasi yang belakangan diketahui bodong itu korban Putu Dian pinjam uang di LPD. Kini dia harus membayar cicilan di LPD setelah uang investasinya gagal cair," terangnya. 

Dijelaskannya, Polisi tidak sulit untuk mengungkap kasus ini. Pasalnya, kasus ini dilakukan oleh individual dan pelaku masih tinggal di Bali. 

Terlapor Fitria tinggal di Dalung Permai Blok K 3, Nomor 107, Lingkungan Tegal Perm, Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung. 

Sementara Fransiska tinggal di Jalan Permata Delim, Lingkungan Delod Pempatan Lukluk, Desa Lukluk, Mengwi Badung. Diharapkanya, Polisi segera bertindak untuk menyelamatkan uang para korban dan menghindari korban lainnya. 

"Polisi tidak sulit ungkap kasus ini seperti ungkap kasus pinjaman online," pungkas Made Ariel. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami