Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bawaslu Sebut Belum Ada Regulasi Khusus Soal TNI Nyalon Perbekel

Kamis, 30 Juli 2026, 12:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Bawaslu Sebut Belum Ada Regulasi Khusus Soal TNI Nyalon Perbekel.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gianyar yang menyatakan anggota aktif TNI dan Polri boleh menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 mendapat tanggapan berbeda dari Bawaslu Kabupaten Gianyar.

Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan mengatakan, hingga saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur keterlibatan anggota TNI dan Polri dalam pemilihan perbekel.

Karena itu, menurut Hartawan, penggunaan hak pilih oleh anggota TNI maupun Polri dikembalikan kepada ketentuan yang berlaku di institusi masing-masing.

"Belum ada regulasi yang mengatur tentang hal itu. Sehingga kami berharap pelaksanaan penggunaan hak pilih oleh TNI maupun Polri kembali mengikuti aturan di institusinya masing-masing," ujar Hartawan, Selasa (29/7) saat acara bersih lingkungan dan tanam pohon di Hidden Canyon Guwang, Sukawati.

Hartawan mengatakan, dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, anggota aktif TNI dan Polri secara tegas tidak menggunakan hak pilih.

Sementara itu, Undang-Undang Desa mengatur mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi tidak secara spesifik mengatur penggunaan hak pilih anggota TNI maupun Polri dalam Pilkel.

Perbedaan pandangan tersebut muncul setelah Dinas PMD Gianyar sebelumnya menyatakan anggota aktif TNI dan Polri memiliki hak memilih dalam Pilkel Serentak 2026.

Tidak hanya mengenai hak pilih, Bawaslu Gianyar juga menyoroti pencalonan anggota aktif TNI maupun Polri sebagai perbekel.
Hartawan menyebut mekanisme pencalonan telah memiliki rujukan tersendiri sebagaimana dijelaskan Dinas PMD Gianyar.

"Kalau dipilih boleh, tetapi ada mekanismenya. Apabila sudah terpilih dan akan dilantik sebagai perbekel, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari dinas TNI atau Polri," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Gianyar I Gede Daging menegaskan anggota aktif TNI dan Polri memiliki hak memilih maupun mencalonkan diri sebagai perbekel pada Pilkel Serentak 2026.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya. Ketentuan tersebut dinilai berbeda dengan aturan yang berlaku dalam Pemilu maupun Pilkada.

Penegasan Dinas PMD Gianyar tersebut juga dituangkan melalui surat resmi sebagai jawaban atas permohonan kejelasan hukum dari Panitia Pilkel Desa Puhu. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa regulasi Pilkel tidak mengatur larangan bagi anggota TNI maupun Polri untuk menggunakan hak pilih. Karena itu, panitia diminta tetap mendata anggota TNI dan Polri dalam daftar pemilih.

Selain memiliki hak memilih, anggota aktif TNI maupun Polri juga diperbolehkan mencalonkan diri sebagai perbekel. Syaratnya, calon harus melampirkan persetujuan atasan saat mendaftar dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Apabila terpilih menjadi perbekel, anggota TNI maupun Polri tersebut wajib mengundurkan diri dari dinas sebelum dilantik.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Gianyar menggelar kegiatan JALA (Jaga Alam dan Lingkungan) Bali di kawasan wisata Hidden Canyon Beji Guwang, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Rabu (29/7).

Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan tahap keempat program JALA Bawaslu Bali. Program ini bertujuan menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung kebersihan kawasan destinasi wisata.

"Kami berharap pelestarian lingkungan, khususnya di kawasan sungai, tetap terjaga. Sungainya bersih, tanaman di sekitarnya juga terawat sehingga semakin menarik bagi wisatawan," ujar Hartawan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami