Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 17 Juni 2026
DPRD Tabanan Tunggu Rekomendasi Pusat Soal RTRW
BERITABALI.COM, TABANAN.
Adanya revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) saat ini masih menunggu rekomendasi persetujuan substansi pusat.
Untuk persoalan lainnya dikatakan oleh Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi telah beres.
Ia menyebutkan, sebelum rekomendasi persetujuan substansi soal RTRW ini keluar akan ada rapat yang difasilitasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Rapat tersebut akan melibatkan bupati, anggota DPRD dan dinas terkait dari daerah.
“Kami harapkan ini bisa segera berjalan,” katanya, Jumat (3/12).
Jika nanti rekomendasi persetujuan substansi RTRW keluar, maka draf revisi RTRW Tabanan yang telah rampung bisa difasilitasi menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
“Proses sekitar dua bulan, lantas bisa ditetapkan sebagai Perda,” ujarnya.
Turunan dari RTRW ini, salah satunya adalah Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) dalam bentuk Peraturan Bupati (Pergub). Kajian RDTR telah berjalan di tiga wilayah di Tabanan, yakni Kecamatan Baturiti, wilayah perkotaan dan Tanah Lot.
“Sudah sampai pada uji publik. Memang prosesnya sengaja bersamaan,” ujar Eka.
Politisi PDI Perjuangan asal Marga ini menambahkan selain soal RDTR, soal retribusi bangunan dan gedung atau retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) yang dulu dikenal dengan istilah IMB juga menjadi kendala.
Namun, Eka menilai soal keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang disebutkan inkonstitusional hanya persoalan proses.
“Tapi secara substansi kami menilai tidak ada persoalan,” ujarnya.
Reporter: bbn/adv
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun