Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 15 Oktober 2026
Bule Prancis Kecanduan Ganja Agar Tenang Sejak Pisah dari Istri
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kecanduan mengonsumsi ganja membuat Nicolas Alexandre Gaston Champommier (39) warga negara asing atau WNA asal Prancis harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam sidang yang digelar virtual itu, bule ini terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Terdakwa yang selama pandemi menetap di Kerobokan, Kuta Utara ini oleh Jaksa I Wayan Sutarta,SH dijerat sebagai pengguna atau pemakai, Pasal 27 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang pimpinan Hakim Kony Hartanto, menyebutkan bahwa terdakwa diamankan oleh anggota Polda Bali di tempat kediamannya.
Dari penggledahan, 26 September 2021 sekitar pukul 18.30 WITA bertempat di kamar No. 6 Jay's Villas Umalas, Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Polisi mengamankan 3,39 gram netto ganja.
Pengakuan pemilik nomor paspor 14CV37669 ini mengonsumsi ganja sendiri. Bahkan jika tidak ada uang, ia mencampur ganja murni dengan tembakau lain.
"Terdakwa merasa depresi dan mendapat ketenangan dengan mengonsumsi ganja sejak pisah dengan istrinya tahun 2020," sebut jaksa dari Kejati Bali.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4391 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2056 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1929 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1585 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1427 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan