Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 12 Juli 2026
Bule Prancis Kecanduan Ganja Agar Tenang Sejak Pisah dari Istri
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kecanduan mengonsumsi ganja membuat Nicolas Alexandre Gaston Champommier (39) warga negara asing atau WNA asal Prancis harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam sidang yang digelar virtual itu, bule ini terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Terdakwa yang selama pandemi menetap di Kerobokan, Kuta Utara ini oleh Jaksa I Wayan Sutarta,SH dijerat sebagai pengguna atau pemakai, Pasal 27 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang pimpinan Hakim Kony Hartanto, menyebutkan bahwa terdakwa diamankan oleh anggota Polda Bali di tempat kediamannya.
Dari penggledahan, 26 September 2021 sekitar pukul 18.30 WITA bertempat di kamar No. 6 Jay's Villas Umalas, Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Polisi mengamankan 3,39 gram netto ganja.
Pengakuan pemilik nomor paspor 14CV37669 ini mengonsumsi ganja sendiri. Bahkan jika tidak ada uang, ia mencampur ganja murni dengan tembakau lain.
"Terdakwa merasa depresi dan mendapat ketenangan dengan mengonsumsi ganja sejak pisah dengan istrinya tahun 2020," sebut jaksa dari Kejati Bali.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3653 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1323 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1221 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1064 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun