Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bule Prancis Kecanduan Ganja Agar Tenang Sejak Pisah dari Istri

Selasa, 28 Desember 2021, 17:05 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Bule Prancis Kecanduan Ganja Agar Tenang Sejak Pisah dari Istri.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kecanduan mengonsumsi ganja membuat Nicolas Alexandre Gaston Champommier (39) warga negara asing atau WNA asal Prancis harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Dalam sidang yang digelar virtual itu, bule ini terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Terdakwa yang selama pandemi menetap di Kerobokan, Kuta Utara ini oleh Jaksa I Wayan Sutarta,SH dijerat sebagai pengguna atau pemakai, Pasal 27 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang pimpinan Hakim Kony Hartanto, menyebutkan bahwa terdakwa diamankan oleh anggota Polda Bali di tempat kediamannya.

Dari penggledahan, 26 September 2021 sekitar pukul 18.30 WITA bertempat di kamar No. 6 Jay's Villas Umalas, Jalan Tegal Cupek,  Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Polisi mengamankan 3,39 gram netto ganja.

Pengakuan pemilik nomor paspor 14CV37669 ini mengonsumsi ganja sendiri. Bahkan jika tidak ada uang, ia mencampur ganja murni dengan tembakau lain. 

"Terdakwa merasa depresi dan mendapat ketenangan dengan mengonsumsi ganja sejak pisah dengan istrinya tahun 2020," sebut jaksa dari Kejati Bali.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami