Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 2 November 2026
Nasib Zaenal Tayeb Menunggu Hasil Putusan Pengadilan Tinggi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa menyatakan Zaenal Tayeb terbukti bersalah atas kasus memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Dalam putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar secara virtual menghukum mantan promotor tinju dunia Chris Jhon, vonis 3 tahun 6 bulan. Keputusan yang dibacakan pada 25 November lalu, setidaknya lebih tinggi setengah tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung.
Sikap Milla Tayeb,SH selaku kuasa hukum dari Zaenal Tayeb sehari setelah dibacakannya putusan hakim, langsung mengajukan upaya untuk banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.
Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, menyampaikan bahwa begitu menerima laporan upaya banding dari pihak terdakwa. Maka pihaknya secara tidak langsung mengikuti untuk banding.
"JPU juga mengajukan banding. Surat pengajuan diajukan 29 November, lalu. Untuk hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar, belum kita terima," singkat Bamax.
Sebagaimana dalam sidang sebelumnya keputusan yang diterima Zainal Tayeb berbeda dengan Yuri Pranatomo yang sebelumnya diputus bebas oleh majelis hakim PN Denpasar.
Bahwa terdakwa Yuri dan Zaenal Tayeb, satu paket dalam terlapor terkait kasus memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penipuan.
Dalam perkara Yuri, pihak JPU dari Kejari Badung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar dan hasilnya menguatkan putusan dari PN Denpasar.
Majelis hakim menilai Zainal Tayeb tidak mengakui perbuatannya, hingga korban dirugikan Rp21 miliar. Kata hakim, jumlah nominal itu bukanlah nilai uang yang kecil. Hal tersebut jadi pertimbangan hakim menghukum lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya mengajukan hukuman 3 tahun penjara.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 538 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 394 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 393 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan