Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Difasilitasi Kos dan Motor, Pemuda Buleleng Nekat Jadi Kurir Sabu

Rabu, 19 Januari 2022, 18:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Difasilitasi Kos dan Motor, Pemuda Buleleng Nekat Jadi Kurir Sabu.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terhimpitnya ekonomi, membuat pemuda pengangguran asal Pegayaman, Buleleng ini nekat datang ke Denpasar untuk pekerjaan menjadi kurir. 

Oleh bandar sabu yang dikenalnya dengan nama Jarot, terdakwa bernama Pajar Alpiyan (23) ini ditawari fasilitas motor dan kamar kos. Ia pun menyanggupi dengan membawa sepeda motor yang telah disediakan oleh Jarot.

Tiba di Denpasar, Ia sudah mendapat tugas mengambil tempelan di area Pemogan. Dalam paket sabu tersebut juga ada uang sebesar Rp.1,5 juta untuk dirinya mencari kamar kos dan bekal kesehariannya. 

Baru rehat sejenak di kamar kosnya barunya di Jalan Sentanu III, Peguyangan Kaja, Denpasar Utara, setelah membagikan beberapa paket sabu, kembali dirinya mendapat perintah untuk menempel pesanan dari pembeli.

Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa I Putu Sugiawan, bahwa terdakwa baru menjalankan tugas dan menempati kamar kos hanya empat hari setelah akhirnya ditangkap. 

Terakhir, 29 September 2021, terdakwa disuruh menempel 1 paket sabu di Gang 56 jalan Mataram tepatnya di pinggir tembok gang tersebut, dan 1 paket sabu di Gang Sakura Jalan Gelogor Carik tepatnya di bawah pohon di Gang sakura.

Saat melakukan tugas terakhirnya, sekira pukul 19.00 WITA diamankan petugas saat sedang melakukan tempelan di Jalan Gelogor Carik, Pemogan. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 49 paket sabu dengan berat keseluruhan 29,26 gram netto. 

Polisi juga menyita satu buah handphone dan satu unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Hitam Putih dengan No. Polisi DK 4251 OK. 

"Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Sugiawan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami