Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 27 Agustus 2026
Guru Honorer di Buleleng Jadi Tersangka, Tipu 18 Korban Modus Lomba Lari TikTok
BERITABALI.COM, BULELENG.
Oknum guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Buleleng, berinisial PS (25), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Pria asal Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, ini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, saat ditemui Kamis (27/8), mengungkapkan PS diduga menipu dan menggelapkan ponsel milik 18 orang korban. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus tantangan lomba lari TikTok.
Aksi tersebut dilakukan PS sejak awal Agustus 2026 dengan menyasar sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Buleleng. Korban ditawari mengikuti tantangan lari menuju lokasi tertentu dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Sebagai imbalan, korban dijanjikan uang sebesar Rp200 ribu apabila berhasil menyelesaikan tantangan. Tawaran tersebut membuat sejumlah korban tertarik mengikuti permainan yang ditawarkan tersangka.
Setelah korban bersedia, PS kemudian meminjam ponsel korban dengan alasan hendak digunakan untuk menyalakan stopwatch sebagai penanda waktu lomba. Ketika korban mulai berlari, tersangka justru meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor sambil membawa ponsel korban.
"Korbannya sebagian besar wanita dewasa," terang AKBP Ruzi.
Menurut AKBP Ruzi, aksi PS dilakukan di sejumlah lokasi di Kecamatan Buleleng. Beberapa di antaranya yakni Kelurahan Banjar Tegal, Taman Kota Singaraja, Jalan Udayana, Jalan Ngurah Rai, Jalan Kartini, Pelabuhan Buleleng, hingga Pasar Beleng.
Dari 18 orang yang disebut menjadi korban, baru enam orang yang secara resmi membuat laporan ke Polres Buleleng. Polisi mengimbau korban lainnya untuk segera melapor apabila mengalami kejadian dengan modus serupa.
"Jadi total ada 18 orang yang menjadi korban. Namun baru enam orang yang melapor. Untuk itu kami imbau kepada korban yang merasa menjadi korban dengan modus yang sama, silakan melapor ke Polres Buleleng untuk kami tindaklanjuti," jelas AKBP Ruzi.
Ponsel Korban Digadaikan, Uangnya untuk Judi Online
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi menemukan bahwa ponsel milik para korban telah digadaikan oleh PS di sejumlah tempat di wilayah Buleleng. Uang hasil gadai tersebut kemudian digunakan tersangka untuk bermain judi online.
Polisi telah mengamankan seluruh ponsel yang sebelumnya dibawa kabur oleh tersangka. Barang bukti tersebut nantinya akan dikembalikan kepada pemilik setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
"Seluruh ponsel milik korban sudah kami amankan, dan akan kami kembalikan bila kasus ini telah berkekuatan hukum tetap. Dari enam orang yang sudah melapor, total kerugaiannya itu mencapai Rp 15 juta. Ponsel yang dicuri rata-rata jenis Android," terang AKBP Ruzi.
Atas perbuatannya, PS dijerat Pasal 476 KUHP atau Pasal 492 KUHP jo Pasal 126 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4710 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2519 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2156 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1777 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1204 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun