Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Guru Honorer di Buleleng Jadi Tersangka, Tipu 18 Korban Modus Lomba Lari TikTok

Kamis, 27 Agustus 2026, 15:07 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Guru Honorer di Buleleng Jadi Tersangka, Tipu 18 Korban Modus Lomba Lari TikTok.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Oknum guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Buleleng, berinisial PS (25), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Pria asal Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, ini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, saat ditemui Kamis (27/8), mengungkapkan PS diduga menipu dan menggelapkan ponsel milik 18 orang korban. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus tantangan lomba lari TikTok.

Aksi tersebut dilakukan PS sejak awal Agustus 2026 dengan menyasar sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Buleleng. Korban ditawari mengikuti tantangan lari menuju lokasi tertentu dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Sebagai imbalan, korban dijanjikan uang sebesar Rp200 ribu apabila berhasil menyelesaikan tantangan. Tawaran tersebut membuat sejumlah korban tertarik mengikuti permainan yang ditawarkan tersangka.

Setelah korban bersedia, PS kemudian meminjam ponsel korban dengan alasan hendak digunakan untuk menyalakan stopwatch sebagai penanda waktu lomba. Ketika korban mulai berlari, tersangka justru meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor sambil membawa ponsel korban.

"Korbannya sebagian besar wanita dewasa," terang AKBP Ruzi.

Menurut AKBP Ruzi, aksi PS dilakukan di sejumlah lokasi di Kecamatan Buleleng. Beberapa di antaranya yakni Kelurahan Banjar Tegal, Taman Kota Singaraja, Jalan Udayana, Jalan Ngurah Rai, Jalan Kartini, Pelabuhan Buleleng, hingga Pasar Beleng.

Dari 18 orang yang disebut menjadi korban, baru enam orang yang secara resmi membuat laporan ke Polres Buleleng. Polisi mengimbau korban lainnya untuk segera melapor apabila mengalami kejadian dengan modus serupa.

"Jadi total ada 18 orang yang menjadi korban. Namun baru enam orang yang melapor. Untuk itu kami imbau kepada korban yang merasa menjadi korban dengan modus yang sama, silakan melapor ke Polres Buleleng untuk kami tindaklanjuti," jelas AKBP Ruzi.

Ponsel Korban Digadaikan, Uangnya untuk Judi Online

Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi menemukan bahwa ponsel milik para korban telah digadaikan oleh PS di sejumlah tempat di wilayah Buleleng. Uang hasil gadai tersebut kemudian digunakan tersangka untuk bermain judi online.

Polisi telah mengamankan seluruh ponsel yang sebelumnya dibawa kabur oleh tersangka. Barang bukti tersebut nantinya akan dikembalikan kepada pemilik setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

"Seluruh ponsel milik korban sudah kami amankan, dan akan kami kembalikan bila kasus ini telah berkekuatan hukum tetap. Dari enam orang yang sudah melapor, total kerugaiannya itu mencapai Rp 15 juta. Ponsel yang dicuri rata-rata jenis Android," terang AKBP Ruzi.

Atas perbuatannya, PS dijerat Pasal 476 KUHP atau Pasal 492 KUHP jo Pasal 126 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami