Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Siswi 14 Tahun di Buleleng Disetubuhi Tetangga Usai Ditunjukkan Video Porno

Jumat, 28 Agustus 2026, 14:31 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Siswi 14 Tahun di Buleleng Disetubuhi Tetangga Usai Ditunjukkan Video Porno.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali. Kali ini, seorang siswi berusia 14 tahun asal Kecamatan Seririt menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh pria berinisial DR (25).

Pelaku diketahui merupakan tetangga korban. Keduanya sebelumnya berkomunikasi melalui media sosial hingga kemudian menjalin hubungan asmara.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengatakan hubungan tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengajak korban bertemu di sebuah penginapan di wilayah Desa Bubunan, Kecamatan Seririt.

"Pelaku mengajak korban ketemu di penginapan, katanya hanya untuk ngobrol-ngobrol," ungkap AKBP Ruzi.

Korban kemudian memenuhi ajakan tersebut. Sesampainya di penginapan, DR mengajak korban masuk ke dalam kamar dan menunjukkan video porno.

"Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk melakukan hal serupa, seperti yang ada di dalam video porno tersebut," ungkap AKBP Ruzi.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada polisi pada 7 Juli 2026. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya DR berhasil diamankan. DR ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (3/8/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

"Pelaku dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," terang AKBP Ruzi.

Polres Buleleng menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan perempuan maupun anak.

Selain penegakan hukum, kepolisian juga menyiapkan langkah pencegahan melalui peningkatan sosialisasi ke lingkungan sekolah. Edukasi diarahkan agar anak-anak memahami berbagai bentuk ancaman kekerasan seksual serta tidak mudah terpengaruh bujuk rayu.

"Sekarang lagi massa MPLS. Tentu pada kesempatan itu kami sosialisasikan kepada anak-anak, tentang bullying, narkoba, pelecehan dan kekerasan seksual kepada anak. Ini tidak bisa ditoleransi, sehingga semua berkomitmen penuh tidak memberikan ruang kepada pelaku," tandasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami