Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 18 Oktober 2026
2 Anggota Polresta Denpasar Disanksi Push-Up
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua anggota Polresta Denpasar terkena hukuman Push-up saat anggota Propam melakukan sidak dalam rangka penegakkan disiplin (Gaktibplin).
Kegiatan sidak ini dilaksanakan di lapangan apel Polresta Denpasar, pada Rabu 19 Januari 2022. Dipimpin oleh Kanit Provos Ipda I Nyoman Darmayasa didampingi Kanit Paminal Sipropam Ipda Nyoman Yasa, S.H.
Sidak ini ditujukan kepada personel Samapta dan Bhabinkamtibmas Polresta Denpasar. Sementara dalam pelaksanaanya tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Sasaran sidak ini meliputi pakaian dinas seragam Polri, kelengkapan surat data diri sesuai Perkap nomor 2 tahun 2016 Pasal 28 huruf A meliputi KTP, NPWP, SIM, kelengkapan ranmor.
Kemudian, sikap tampang dan penampilan yang tidak sesuai ketentuan Perkap No 2 tahun 2016 pasal 8 huruf F. Meliputi kebersihan dan kerapian pakaian (dilarang menggunakan celana cangcuters atau pinsil), rambut dicukur rapi, dilarang model mohawk atau skin, tidak berjenggot dan berjambang, sepatu harus disemir.
Khusus untuk Polwan tidak menggunakan make-up yang berlebihan, senjata api wajib dijaga kebersihan disertai kelengkapan surat-surat.
Terkait hal ini, Kasi Propam Polresta Denpasar Iptu Harun Budiyanto,S.H seizin Kapolresta Denpasar KBP Jansen Avitus Panjaitan,S.I.K,M.H mengatakan pihaknya melaksanakan giat operasi Gaktibplin dirangkaikan dengan sosialisasi perkap nomor 12 tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Jadi, sasaran utama adalah kelengkapan surat data Diri maupun ranmor, sikap tampang dan penampilan, kebersihan, kerapian pakaian, surat dan kebersihan senpi serta tes narkoba/ urine," ungkapnya.
Ia juga mengimbau agar personel Satuan Samapta dan Bhabinkamtibmas tetap menjaga disiplin baik sikap tampang. Pasalnya, para Bhabinkamtibmas selalu bersentuhan dengan masyarakat agar menjadi suri tauladan dalam sikap dan berprilaku.
"Hindari melakukan pelanggaran sekecil apapun karena akan merugikan diri sendiri, keluarga dan kesatuan," tegasnya.
Dalam operasi sidak itu ditemukan 2 personel yang melakukan pelanggaran. Kedua personel tersebut melakukan pelanggaran berupa sikap tampang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan pelanggaran kelengkapan administrasi.
Atas pelanggarannya kedua anggota tersebut telah diberikan tindakan disiplin berupa Push-up untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4453 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2094 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1997 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1632 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1470 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan