Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 19 Juli 2026
Artis Randa Septian Sengaja ke Bali untuk Coba Narkoba
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang artis sekaligus model bernama Muhammad Randa Septian, 27 ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis Ganja untuk dipakai bersama rekannya Arthur Agoes H Aruan, 30, di daerah Kuta, Badung.
Kasus dari Randa ini diungkap di Mapolresta Denpasar pada Senin (31/1). Kanit 1 Satresnarkoba AKP Sutrisno yang memimpin kegiatan menerangkan penangkapan tersebut dilakukan berdasar hasil penyelidikan pihaknya bahwa akan ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta, Badung.
Kemudian pada Jumat (7/1), petugas menelusuri area tersebut dan mendapati dua pria (Randa dan Arthur) dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah hotel sekitar pukul 20.00 WITA. Tanpa buang waktu polisi langsung meringkus meringkus mereka dan melakukan penggeledahan.
"Mereka memang menginap di hotel tersebut, sehingga kami geledah ke kamarnya," bebernya.
Ketika petugas menggeledah ke dalam kamar hotel yang ditempati aktor sinetron Ksatria Pandawa 5 itu, ditemukan beberapa barang bukti tepatnya di atas meja. Seperti satu paket plastik Ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau seberat 1,52 gram, sebuah alat hisap bong, sebuah alat pelinting rokok, bungkus kertas (paper), korek api, tiga batang pipa kaca, kotak rokok dan handphone.
Saat diinterogasi, para tersangka mengaku membeli narkoba dari seseorang bernama Abed seharga Rp 300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung. Mereka mengambil sendiri barang haram itu ke lokasi tersebut dengan menyewa taksi online, lalu kembali ke hotel untuk menggunakannya.
"Sisa ganja yang mereka pakai itulah yang kami temukan di atas meja kamar hotel," tambahnya.
Lebih lanjut, aktor asal Medan, Sumatera Utara yang melejit saat membintangi sinetron Jagoan-Jagoan Katropolitan itu mengaku baru pertama kali memakai narkoba. Alasannya karena penasaran ingin mencoba dan ke Bali memang untuk tujuan tersebut. Sementara tersangka Arthur sudah mengkonsumsi Ganja sejak 2017.
Atas perbuatannya, Randa dan Arthur disangkakan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Kasus ini masih kami kembangkan, terutama terkait keberadaan orang bernama Abed sebagai penyuplai itu," pungkasnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3722 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1399 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1340 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1266 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1100 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun