Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bali dan Kepri Dibuka Untuk Wisatawan Asing

Selasa, 1 Februari 2022, 10:55 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist/suara.com/Bali dan Kepri Dibuka Untuk Wisatawan Asing

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pemerintah mengizinkan warga negara asing (WNA) dari seluruh negara dengan visa kunjungan wisata untuk masuk ke Bali dan Kepulauan Riau. Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan aturan yang sebelumnya hanya memperbolehkan wisatawan dari 19 negara yang masuk Bali dan Kepri resmi dicabut.

Pintu kedatangan internasional yang dibuka hanya Bandara Ngurah Rai, Bali dan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Riau.

"Pariwisata di Bali dan Kepri telah dibuka untuk semua wisatawan mancanegara. Pelancong asing, harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan," kata Ahmad, Selasa (1/2/2022).

Selain wajib memiliki paspor dan visa, Achmad menegaskan, WNA yang akan berwisata di Bali dan Kepri wajib mengikuti protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.

“Perlu diingat juga bahwa mereka juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan Covid-19," tegasnya.

Para wisatawan asing diharuskan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, hasil tes RT-PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan 30.000 USD atau setara Rp430.959.000, dan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama berada di Bali.(sumber: suara.com)


 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami