Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Muatan Kendaraan Angkut Lebihi Kapasitas Akan Ditindak Tegas
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar kian menggencarkan sosialisasi terhadap kendaraan truk atau mobil boks yang memuat barang melebihi kapasitas atau yang trend disebut ODOL (Over Dimension Over Load, red).
Menurut Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani, ODOL yang dimaksud merupakan kejahatan lalu lintas dalam hal modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan type dan tidak memenuhi kewajiban type.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,00.
"Jadi saat ini, kami masih menyosialisasikan tentang kejahatan lalu lintas ODOL ini dan ke depannya tentu akan kami galakkan penindakan terhadap pelanggarnya" tegasnya Jumat 4 Februari 2022.
Diungkapkanya lagi, kejahatan ODOL sangat membahayakan bagi pengendaranya maupun pengguna jalan lain di sekitar kendaraan tersebut.
"Sehingga diharapkan kepada pemilik kendaraan atau perusahaan muat barang lebih memperhatikan kelayakan jalan kendaraannya, tidak hanya unsur keuntungan semata," tegas mantan Wakapolres Badung ini.
Selain sosialisasi ODOL, Satlantas Polresta Denpasar juga menggelar sosialisasi maraknya pengguna knalpot brong terutama bagi kendaraan roda dua. Sosialisasi ini telah dilakukan berulang kali oleh Satlantas Polresta Denpasar, baik kepada anak sekolah, perkumpulan motor, serta bengkel penjual knalpot di wilayah denpasar.
Sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009, bahwa motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 desibel, sedangkan motor diatas 175 cc kebisingan maksimal 83 db.
Dengan demikian knalpot motor dengan kebisingan maksimal diatas 100 desibel maka termasuk motor tidak layak jalan.
Jadi setiap pengguna motor dengan knalpot brong, tentunya telah melanggar pasal 285 ayat (1) UULLAJ karena termasuk kendaraan tidak layak jalan dan mengganggu ketenangan masyarakat lainnya.
"Kami akan menindak tegas setiap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Kami akan menahan kendaraan sampai pemiliknya mengganti knalpot dengan yang asli," jelas Kompol Utariani.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2812 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2035 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1984 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1803 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun