Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Bupati Suwirta Sampaikan Tiga Ranperda Kabupaten Klungkung
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung dengan agenda penyampaian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung. Rapat Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom, SH di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, Senin (7/2/2022).
Sidang juga disiarkan secara live melalui video conference yang disaksikan oleh para kepala OPD Kabupaten Klungkung. Adapun Ranperda yaitu : 1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah. 2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama, dan 3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah diajukan dalam rangka mengatur kebijakan penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Klungkung untuk mewujudkan keterjangkauan pangan sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasar manusia secara adil, merata, bermanfaat dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Kebutuhan akan pangan merupakan hal yang paling mendasar atau yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi setiap rakyat Indonesia.
Sasaran Cadangan Pangan Daerah diberikan kepada masyarakat yang mengalami kekurangan/ krisis Pangan, gejolak harga Pangan, bencana alam, bencana sosial dan/atau keadaan darurat. Ruang Lingkup yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut meliputi penyelenggaraan Cadangan Pangan yaitu penyelenggaraan cadangan pangan daerah dan penyelenggaraan cadangan pangan desa, partisipasi masyarakat, pelaporan, pengawasan, dan pendanaan.
Pengaturan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dilakukan melalui pengadaan, pengelolaan dan penyaluran.
Sedangkan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama diajukan dalam rangka optimalisasi pengelolaan barang milik daerah yang telah dimanfaatkan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama.
Barang milik daerah yang telah dimanfaatkan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama. Dan sementara, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang ajukan memuat pengaturan terkait dengan asas dan ruang lingkup dalam mengelola keuangan daerah, Lembaga pengelola, perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, dengan tiga materi pokok yang diatur meliputi Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah, dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Reporter: Humas Klungkung
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3781 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1443 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1431 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1382 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1293 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun