Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
4 Warga Asing Pelaku Pengeroyokan Segera Dideportasi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Empat warga negara asing yang terlibat kericuhan di Kuta Utara masing-masing ZO, VK, ID, ketiganya asal Ukraina dan AT asal Rusia, sebentar lagi akan dideportasi.
Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya, Senin 7 Februari 2022.
Jamaruli mengatakan untuk masalah pendeportasian pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari Kanwil dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai seperti apa hasilnya nanti. Apakah bisa dalam waktu dekat ini bisa dideportasi dari Bali.
Ditegaskanya, pihak Kemenkumham sudah mengambil langkah-langkah koordinasi dengan instansi terkait untuk memonitor pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah tertangkap. Guna mencari informasi dimana keberadaan temannya tersebut.
"Pastinya yang sudah tertangkap ini punya informasi karena pada saat melakukan itu mereka bersama-sama dengan temannya yang masih buron ini," ungkap Jamaruli.
Ditegaskan Jamaruli, soal deportasi akan dilakukan segera mungkin tanpa harus menunggu pelaku lain ditangkap. Itu nanti akan dilihat dari hasil pemeriksaan apakah mereka akan dideportasi secara terpisah.
"Sebenarnya buronan pelaku ini lebih dari 2 orang. Kalau memang memungkinkan ditangkap, bisa saja kita tunggu. Tapi kalau tidak tertangkap, tidak mungkin pelaku yang kita tangkap sekarang ini tidak dideportasi," sebutnya.
Selama tinggal di Bali, kata Jamaruli para pelaku mengantongi Visa Kunjungan dan Kartu Izin Tinggal Terbatas. Namun terkait kegiatan mereka memang tidak sesuai izin peruntukkanya sehingga pihak Kemenkumham mengenakan Pasal 75 Undang Undang Keimigrasian. "Jadi mereka bisa ditahan," tegasnya lagi.
Sejauh ini penyidik masih mendalami pemeriksaan para pelaku untuk mengembangkan kasus pengeroyokan tersebut. Sekarang ini pihak Kemenkumham sebagian sudah memiliki bukti bukti yang cukup untuk me deportasi para pelaku pembuat onar itu.
"Bisa saja kita deportasi karena sudah menyalahi ketentuan hukum di Indonesia. Ketika mereka mengganggu dan patut diduga membahayakan ketertiban masyarakat itu sudah layak dideportasi. Tapi melalui pemeriksaan tentunya," pungkasnya.
Diberitakan, insiden pengeroyokan menimpa korban Oleg Zheinov asal Ukraina. Ia dikeroyok beberapa pelaku yang juga warga asing. Kejadian itu terjadi di Villa Lime, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada 2 Februari 2022.
Pengeroyokan terjadi diduga akibat hilangnya motor milik saksi Cenly yang disewa oleh pelaku VK. Dua pelakunya AT dan ID menyerahkan diri ke Polda Bali.
Sementara VK yang melaporkan kasus pencurian motor ke Polsek Kuta Utara turut diamankan. Namun keseluruhan para pelaku masih berstatus saksi dan kini ditahan di Rudenim Imigrasi.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3786 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1446 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1436 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1385 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1296 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun