Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 20 Oktober 2026
4 Warga Asing Pelaku Pengeroyokan Segera Dideportasi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Empat warga negara asing yang terlibat kericuhan di Kuta Utara masing-masing ZO, VK, ID, ketiganya asal Ukraina dan AT asal Rusia, sebentar lagi akan dideportasi.
Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya, Senin 7 Februari 2022.
Jamaruli mengatakan untuk masalah pendeportasian pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari Kanwil dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai seperti apa hasilnya nanti. Apakah bisa dalam waktu dekat ini bisa dideportasi dari Bali.
Ditegaskanya, pihak Kemenkumham sudah mengambil langkah-langkah koordinasi dengan instansi terkait untuk memonitor pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah tertangkap. Guna mencari informasi dimana keberadaan temannya tersebut.
"Pastinya yang sudah tertangkap ini punya informasi karena pada saat melakukan itu mereka bersama-sama dengan temannya yang masih buron ini," ungkap Jamaruli.
Ditegaskan Jamaruli, soal deportasi akan dilakukan segera mungkin tanpa harus menunggu pelaku lain ditangkap. Itu nanti akan dilihat dari hasil pemeriksaan apakah mereka akan dideportasi secara terpisah.
"Sebenarnya buronan pelaku ini lebih dari 2 orang. Kalau memang memungkinkan ditangkap, bisa saja kita tunggu. Tapi kalau tidak tertangkap, tidak mungkin pelaku yang kita tangkap sekarang ini tidak dideportasi," sebutnya.
Selama tinggal di Bali, kata Jamaruli para pelaku mengantongi Visa Kunjungan dan Kartu Izin Tinggal Terbatas. Namun terkait kegiatan mereka memang tidak sesuai izin peruntukkanya sehingga pihak Kemenkumham mengenakan Pasal 75 Undang Undang Keimigrasian. "Jadi mereka bisa ditahan," tegasnya lagi.
Sejauh ini penyidik masih mendalami pemeriksaan para pelaku untuk mengembangkan kasus pengeroyokan tersebut. Sekarang ini pihak Kemenkumham sebagian sudah memiliki bukti bukti yang cukup untuk me deportasi para pelaku pembuat onar itu.
"Bisa saja kita deportasi karena sudah menyalahi ketentuan hukum di Indonesia. Ketika mereka mengganggu dan patut diduga membahayakan ketertiban masyarakat itu sudah layak dideportasi. Tapi melalui pemeriksaan tentunya," pungkasnya.
Diberitakan, insiden pengeroyokan menimpa korban Oleg Zheinov asal Ukraina. Ia dikeroyok beberapa pelaku yang juga warga asing. Kejadian itu terjadi di Villa Lime, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada 2 Februari 2022.
Pengeroyokan terjadi diduga akibat hilangnya motor milik saksi Cenly yang disewa oleh pelaku VK. Dua pelakunya AT dan ID menyerahkan diri ke Polda Bali.
Sementara VK yang melaporkan kasus pencurian motor ke Polsek Kuta Utara turut diamankan. Namun keseluruhan para pelaku masih berstatus saksi dan kini ditahan di Rudenim Imigrasi.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4499 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2123 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2068 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1651 Kali
NCC 4 Jadi Ruang Kolaborasi dan Apresiasi Karya Generasi Muda
Dibaca: 1567 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan