Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 5 September 2026
Terdakwa Penipuan Perekrutan CPNS Dituntut 3 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 3 tahun penjara atas kasus penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, dengan terdakwa I Ketut Darma Yasa (52) yang mengaku kenal dekat Gubernur Bali dan Bupati Giri Prasta.
Untuk diketahui warga Jalan A Yani banjar Tengah, Lingkungan Kepuh, Kelurahan Peguyangan Kangin, Denpasar ini dalam menjalankan aksinya berhasil meraup Rp.175 juta.
"Untuk menyakinkan korban, terdakwa mengaku kenal dekat dengan Gubernur Bali dan Bupati Badung, dan sering keluar masuk rumah jabatan," demikian dibacakan Jaksa I Gusti Lanang Adnyana, Senin (7/2/2022).
Dalam dakwaan juga disebutkan jika aksi penipuan yang dilakukan oleh terdakwa terjadinya pada tahun 2019 lalu. Bermula ketika terdakwa ditelpon oleh saksi Suarsiti yang mengatakan kalau ada orang minta tolong untuk diuruskan anaknya agar menjadi pegawai negeri sipil.
Dalam sidang yang diketuai Majelis hakim I Wayan Surkradana, disebutkan bahwa kesepakatan antara korban dan terdakwa dilakukan di rumah korban IWS yang beralamat di Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar.
Saat itu, terdakwa berjanji akan memasukan anak korban IWS yang berinisial KAW untuk menjadi pegawai negeri sipil melalui formasi pengisian pensiunan, dan akan ditempatkan pada Dinas kabupaten Badung.
Saat itu, terdakwa meminta korban untuk membayar biaya secara bertahap. "Di awal saksi korban menyerahkan uang sebasar Rp.125.000.000," kata Jaksa.
Setelah itu, terdakwa juga mengaku bisa mengurus anak korban yang satu lagi berinisial IPWW untuk menjadi pegawai negeri sipil. Selanjutnya, terdakwa meminta uang kepada korban secara bertahap hingga meraup uang sebesar Rp 175 juta.
Atas perbuatannya itu, Jaksa Kejari Denpasar ini menjerat terdakwa dengan Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menuntut terdakwa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tuntut Jaksa.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3128 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 619 Kali
Kebakaran Gudang Rongsokan Sunset Road Diduga Dipicu Gas
Dibaca: 536 Kali
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Dibaca: 505 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman