Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 21 Oktober 2026
Terdakwa Penipuan Perekrutan CPNS Dituntut 3 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 3 tahun penjara atas kasus penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, dengan terdakwa I Ketut Darma Yasa (52) yang mengaku kenal dekat Gubernur Bali dan Bupati Giri Prasta.
Untuk diketahui warga Jalan A Yani banjar Tengah, Lingkungan Kepuh, Kelurahan Peguyangan Kangin, Denpasar ini dalam menjalankan aksinya berhasil meraup Rp.175 juta.
"Untuk menyakinkan korban, terdakwa mengaku kenal dekat dengan Gubernur Bali dan Bupati Badung, dan sering keluar masuk rumah jabatan," demikian dibacakan Jaksa I Gusti Lanang Adnyana, Senin (7/2/2022).
Dalam dakwaan juga disebutkan jika aksi penipuan yang dilakukan oleh terdakwa terjadinya pada tahun 2019 lalu. Bermula ketika terdakwa ditelpon oleh saksi Suarsiti yang mengatakan kalau ada orang minta tolong untuk diuruskan anaknya agar menjadi pegawai negeri sipil.
Dalam sidang yang diketuai Majelis hakim I Wayan Surkradana, disebutkan bahwa kesepakatan antara korban dan terdakwa dilakukan di rumah korban IWS yang beralamat di Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar.
Saat itu, terdakwa berjanji akan memasukan anak korban IWS yang berinisial KAW untuk menjadi pegawai negeri sipil melalui formasi pengisian pensiunan, dan akan ditempatkan pada Dinas kabupaten Badung.
Saat itu, terdakwa meminta korban untuk membayar biaya secara bertahap. "Di awal saksi korban menyerahkan uang sebasar Rp.125.000.000," kata Jaksa.
Setelah itu, terdakwa juga mengaku bisa mengurus anak korban yang satu lagi berinisial IPWW untuk menjadi pegawai negeri sipil. Selanjutnya, terdakwa meminta uang kepada korban secara bertahap hingga meraup uang sebesar Rp 175 juta.
Atas perbuatannya itu, Jaksa Kejari Denpasar ini menjerat terdakwa dengan Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menuntut terdakwa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tuntut Jaksa.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4509 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2132 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2089 Kali
NCC 4 Jadi Ruang Kolaborasi dan Apresiasi Karya Generasi Muda
Dibaca: 1671 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1662 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan