Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemedalan Pura Ditutup Bangunan, PHDI Panggil Pengempon

Sabtu, 12 Februari 2022, 22:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pemedalan Pura Ditutup Bangunan, PHDI Panggil Pengempon.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Menindaklanjuti terkait temuan pemedalan pura yang tertutup bangunan, PHDI Provinsi Bali telah memanggil Pengempon Pura bersama aparat Pemerintah Desa Dauh Puri Kangin pada Sabtu 12 Februari 2022 di kantor PHDI Provinsi Bali, Jalan Ratna Denpasar. 

Dalam rapat mediasi itu, terungkap bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketika dimintai tanggapan seusai acara mediasi, Ketua PHDI Bali, Prof Dr Drs I Gusti Ngurah Sudiana, MSi menjelaskan dalam hal ini pihaknya tidak akan menutup mata, dan jangan sampai masalah ini menjadi berlarut-larut sehingga menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan. 

Menurutnya, pihak PHDI Bali ke depan akan melakukan kajian mendalam dan secepatnya akan menyelesaikan permasalahan ini. 

"Kita akan selesaikan masalah ini secepatnya, nanti akan kita lakukan kajian mendalam dan menemukan pihak-pihak terkait agar permasalahan ini menemukan titik terangnya. Bagaimanapun, pura ini harus mendapat akses jalannya kembali," ungkap Prof Sudiana didampingi Ketua PHDI Denpasar I Nyoman Kenak dan Sekretarisnya I Made Arka kepada wartawan.

Selebihnya Wakil Ketua I Bidang Kelembagaan dan Organisasi PHDI Bali, Pasek Sukayasa, ST SH menilai bahwa masalah penutupan akses pamedal Pura Dalem Bingin Ambe ini merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Pasal 192 KUHP, selain itu hal tersebut juga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). 

"Penutupan akses jalan itu pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 192 KUHP. Jadi masalah ini juga kami indikasi ada pelanggaran HAM, dimana sebagai warga negara yang memiliki kepercayaan, agama, akses menuju tempat ibadahnya ditutup ini kan sudah melanggar HAM," tandasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Kota Denpasar, I Gusti Agung Gede Manguningrat menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan penembokan akses masuk pura yang terjadi. 

Menurutnya, komunikasi antar kedua belah pihak penting dilakukan agar permasalahan ini segera dapat teratasi, terlebih pura tersebut termasuk dalam list Kemenag yang masuk dalam salah satu kategori Pura Dadia yang ada di Kota Denpasar. 

"Kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi dan mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan PHDI Bali dalam upaya untuk memecahkan permasalahan ini. Setelah kita lihat juga, Pura ini masuk dalam salah satu kategori Pura Dadia yang ada di Kota Denpasar jadi patut kita pertahankan keberadaannya," pungkas Kakanwil Kemenag Denpasar.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami