Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kawasan Denpasar Kini Terpasang ETLE, Deteksi 8 Pelanggaran

Selasa, 15 Februari 2022, 18:15 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kawasan Denpasar Kini Terpasang ETLE, Deteksi 8 Pelanggaran.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seiring perkembangan jaman, satu kawasan di Denpasar kini telah terpasang sistem Electronic Traffic Law Enforcement alias ETLE. Namun banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa itu ETLE, dan apa kegunaanya dalam berlalu-lintas. 

Penggunaan ETLE ini sejatinya terlaksana untuk mewujudkan arus lalu lintas (lalin) yang tertib dan aman terkendali, salah satunya di wilayah Denpasar. 

Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani menuturkan, ETLE adalah tilang elektronik. Program ETLE ini sudah berjalan untuk menindak tegas pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. 

Wilayah Denpasar yang sudah terpasang ETLE sampai saat ini ada di Simpang Buagan, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat. 

"Jadi, ETLE ini adalah berupa tilang elektronik yang sudah terpasang di simpang Buagan," ujar Kompol Ni Putu Utariani, didampingi Wakasat Lantas AKP Shinta Ayu Pramesti, Selasa 15 Februari 2022. 

Disebutkannya, ETLE beroperasi dengan menggunakan dua buah kamera pengawas yang terdiri dari kamera e-Police yang disebut Automatic Number Plate Recognition dan Kamera Check Point.

Kemudian, untuk kamera check point digunakan untuk pengambilan gambar (capture) plat nomor kendaraan dan pelanggaran lalin yang melintas di Simpang Buagan, Jalan Teuku Umar, Denpasar. 

Kompol Utariani menyebutkan, ada tujuh pelanggaran kasat mata yang bisa diawasi kamera ETLE. Antara lain, menggunakan HP saat mengemudi, tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka, menerobos lampu merah, melawan arus dan melebihi kecepatan serta belum memperpanjang STNK. 

"Ya ada 8 pelanggaran yang diawasi kamera ETLE," bebernya. 

Pelanggaran kasat mata yang dimaksud yakni apabila tertangkap kamera ETLE, segera akan dianalisis oleh petugas melalui komputer back office ETLE di TMC Polresta Denpasar.

Hasil analisis petugas lalu mengecek identitas kendaraan bermotor (Ranmor) di database Regident Ranmor. Setelah terverifikasi, petugas kemudian membuat surat konfirmasi untuk dikirim kepada pemilik kendaraan melalui jasa pengiriman PT. Pos Indonesia.

Selanjutnya, pemilik kendaraan menerima surat konfirmasi pelanggaran. Pemilik kendaraan harus memberikan jawaban konfirmasi. Apabila tidak terkonfirmasi, maka STNK kendaraan akan terblokir secara otomatis.

Sebaliknya setelah pemilik kendaraan memberikan jawaban konfirmasi, petugas akan melakukan penindakan dan mengirimkan kode Briva E-Tilang kepada pemilik kendaraan tersebut. 

Berdasarkan data pelanggaran dan tanggal sidang, pelanggar dapat melakukan pembayaran denda tilang secara online dan mengirimkan bukti pembayaran kepada petugas. 

Nantinya, petugas akan mengecek bukti pembayaran untuk memberikan keterangan sudah dibayar pada aplikasi ETLE yang berarti proses penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas telah selesai.

"Kami imbau agar masyarakat mulai disiplin dalam berlalu lintas. ETLE kita terapkan agar lebih ketat dalam mengawasi adanya pelanggaran lalu lintas. Meskipun di lapangan, kita masih gencar berikan teguran langsung jika ditemukan pelanggaran," tegas mantan Wakapolres Badung ini.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami