Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 3 Agustus 2026
2 Maling Residivis Kembali Berulah Curi Motor di Mengwi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Dua komplotan maling I Nyoman Adhi Wahyu alias Koming (26) dan Made Raca Permana Patris (30) dibekuk anggota buser Polsek Mengwi, pada Rabu 16 Februari 2022 malam hari.
Keduanya ditangkap atas kasus tindak pidana pencurian sepeda motor. Menurut Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H., dalam kasus itu kedua tersangka memiliki peran berbeda.
Tersangka Koming yang tinggal di Banjar Selat Desa Beringkit Mengwi Badung menyiapkan kunci palsu, menentukan target, menunjukkan TKP dan memantau situasi lokasi.
Sedangkan tersangka Made Raca yang tinggal di Jalan Tirta Lepang III No 99, Desa Kesiman Kerta Langu, Kecamatan Denpasar Timur, berperan sebagai eksekusi motor dan menjualnya.
Kapolsek Darsana mengungkapkan, kedua residivis itu mencuri sepeda motor Honda Scoopy DK 3963 FAW warna coklat di parkiran di Jaba Pura Dalem Tungkub Banjar Sila Dharma Desa Mengwitani, Mengwi Badung, dengan menggunakan kunci palsu.
Pencurian itu terjadi pada Rabu 16 Februari 2022 sekitar pukul 18.00 WITA dan dilaporkan oleh Putu Eka Sanjaya asal Mengwitani.
"Korban saat itu ngayah di TKP dan parkiran motor di Jaba Pura Dalem Tungkub. Selesai ngayah motor korban hilang," beber Kompol Darsana.
Setelah diselidiki Tim Ospnal dipimpin Kanitreskrim Iptu Made Galih Artawiguna, pelaku mengarah ke tersangka residivis Koming dan Made Raca. Keduanya dibekuk di tempat berbeda pada Rabu 16 Februari 2022 malam.
Tersangka Koming dibekuk di rumahnya Beringkit, Mengwitani pada pukul 21.00 WITA dan Made Raca diringkus di rumah kos Gang Pipit Batu Bulan Kangin, Gianyar sekitar pukul 22.00 WITA.
"Setelah diintrogasi, kedua tersangka mengakui mencuri motor Scoopy di Jaba Pura Dalem Tungkub," ujar Kompol Darsana.
Sebagaimana diinformasikan, tersangka Made Raca merupakan residivis kasus penggelapan mobil pada tahun 2019 divonis 3 tahun penjara. Sementara tersangka Koming residivis pencurian dengan kekerasan di Canggu dengan vonis 11 bulan penjara serta aksi kekerasan di Abiansemal dengan vonis 21 bulan penjara.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 343 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 275 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 220 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun