Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Begini Cara Jerinx SID Lepas Rindu ke Nora Alexandra

Jumat, 18 Februari 2022, 20:55 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/pop.grid.id/Begini Cara Jerinx SID Lepas Rindu ke Nora Alexandra

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Masalah hukum yang saat ini menimpa Jerinx SID membuatnya terpisah dari sang istri, Nora Alexandra. Sejak ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dia sangat jarang bertemu Nora Alexandra.

"Baru sempat ketemu istri sekali, sempat datang," ujar Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Dijelaskan Jerinx SID, Nora Alexandra sempat mengunjunginya di Rutan Polda Metro Jaya. Sayang, personel Superman Is Dead (SID) itu tidak menjelaskan kapan istrinya datang.

"Pokoknya waktu itu di rutan sempat datang," kata Jerinx SID.

Minimnya waktu bertemu membuat Jerinx SID rindu dengan keberadaan Nora Alexandra. Meski di sisi lain, pemilik nama asli I Gede Aryastina paham kenapa sang istri jarang membesuknya.

"Jarak Jakarta Bali kan jauh dan makan biaya," terang Jerinx SID.

Oleh karenanya, Jerinx SID punya alternatif lain untuk melepas rindu ke Nora Alexandra.

"Paling ya bersurat dan nitip pesan ke kawan," beber Jerinx SID.

Beruntung bagi Jerinx SID, kerinduan ke Nora Alexandra akan segera terbayar. Nora Alexandra berjanji akan datang saat sidang pembacaan putusan kasus dugaan pengancaman lewat media elektronik yang menjerat lelaki 45 tahun.

"Nanti pas vonis pasti datang," ucap Jerinx SID.

Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Jerinx SID diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.

Atas perbuatan tersebut, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara oleh jaksa penuntut umum, Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami