Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasus LPD Mencuat, Ini Solusi dari Kejati Bali

Sabtu, 19 Februari 2022, 14:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kasus LPD Mencuat, Ini Solusi dari Kejati Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana menanggapi sejumlah kasus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang mencuat beberapa akhir-akhir ini.

Ia menyayangkan sebenarnya hal tersebut tidak harus terjadi jika ada balai-balai mediasi. Selain itu, agar hal serupa tidak terjadi lagi, LPD ke depan juga harus melibatkan Inspektorat Daerah khususnya dalam melakukan audit setiap tahunnya.

"Agar segera membuat balai-balai mediasi agar urusannya tidak sampai mencuat ke pengadilan. Karena, jika ada balai mediasi misal, saat masyarakat mempunyai masalah dapat menyelesaikannya sendiri," jelasnya, Kamis (17/2) di Denpasar.

Ia mengamati masalah timbul di tengah masyarakat adalah faktor gengsi, meboya dan cuek terhadap masalah di desa. Maka, ia mnyarankan harus kembali ke jati diri bagaimana desa adat paham terhadap masalah dan jika ada masalah, LPD harus melibatkan Inspektorat Daerah dalam melakukan audit setiap tahunnya.

"Jadi, jika ada temuan tidak semua menjadi temuan korupsi bisa saja temuan di tata kelola, atau temuan secara administratif. Karena jika dilihat menangani kasus korupsi tidak mudah, biaya tinggi dan mahal," paparnya.

Seharusnya, kata dia, di setiap Kecamatan setidaknya dapat membentuk tim khusus LPD yang mengerti dengan dunia perbankan sehingga, semua berjalan efektif. Jika dilihat UU Perda No 317, misalnya, jika pengurus tidak melakukan suatu pertanggung jawaban itu ada pidananya.

Dengan ancaman hukuman 3 bulan denda sampai Rp 200 sampai Rp 500 juta berlaku di internal LPD jadi, harus dapat dibedakan ancaman UUD Perda dengan UUD korupsi itu sangat beda jauh. 

"Kadang penyelesaian Desa Adat terkadang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan ya, akhirnya dilaporkan kembali ke penegak hukum. Yang mana, dalam hal ini penegak hukum gak mau tahu tentunya, apakah sudah selesai secara adat atau tidak. Karena, bentuk penyelesaian Desa Adat ini kadang tidak jelas. Maka dari itu, harus dibentuk Perda terkait dengan lembaga desa adat karena pemegang dana cukup besar," bebernya. 

Karena tidak semua di Desa Adat, katanya, tidak mengerti mengenai pertanggungjawaban keuangan. Maka menurut pendapat  Sumedana, LPD di Desa Adat harus selalu didampingi oleh auditor juga.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami