Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Pengeroyokan Bule di Canggu, Dipicu Tagihan Kemahalan
BERITABALI.COM, BADUNG.
Diduga gara-gara pembayaran bill yang dianggap terlalu mahal, tiga warga negara asing berkelahi di tempat hiburan malam (THM) Behind The Green Door yang berlokasi di Jalan Subak Sari Nomor 90 A, Brawa, Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu 19 Februari 2022 sekitar pukul 03.00 WITA.
Kasus ini dilaporkan oleh korbannya TS (37) asal Rusia ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. Dalam laporannya, TS mengaku dikeroyok oleh bule Inggris berinisial FWA (40) dan bule Australia berinisal MAP (46).
Insiden pengeroyokan berlangsung di THM Behind The Green Door, Jalan Subak Sari Nomor 90 A, Brawa, Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu 19 Februari 2022 sekitar pukul 03.00 WITA. Sumber menerangkan, antara korban dan terlapor awalnya saling mengenal tapi tidak terlalu akrab.
Kemudian mereka saling kenalan di TKP dengan 2 saksi lainnya yakni teman terlapor, salah satunya warga lokal. Di tempat hiburan itu mereka kemudian memesan makanan dan minuman sambil menikmati live musik. Hanya saja, masalah lain muncul setelah pelayan datang menyerahkan bill (tagihan makanan).
"Korban TS menjadi orang pertama yang menerima bill dan diserahkan kepada MAP dan FWA. Namun dua terlapor marah karena tagihan terlau mahal sehingga mereka menolak," bisik sumber Minggu 20 Februari 2022.
Penolakan ini dibarengi kemarahan. Tanpa diduga, MAP tiba-tiba menampar pipi TS. Tamparan itu cukup keras sehingga TS terjatuh dari kursi. Ia pun mengalami keseleo pada bagian tiga jari tangannya.
Tragisnya, saat terbangun lengan kananya digigit oleh FWA. Lantaran perkelahian tidak seimbang, TS pergi dari lokasi dan sempat membayar 20 persen tagihan.
Tidak terima melihat TS pergi, dua terlapor kian beringas. Keduanya kalap dan mengejar TS hingga pintu keluar. Disana, kedua terlapor kembali menghajar korban hingga mengalami pada sakit pada pelipis, rahang dan telinga lebam.
Para pengunjung yang melihat kejadian segera melerai dan mengamankan para pelaku. Kasus ini selanjutnya dilaporkan korban ke Polda Bali.
"Korban melaporkan dua terlapor dalam Pasal 351 KUHP," terang sumber.
Polisi hingga kini masih mendalami laporan korban dengan memeriksa sejumlah saksi saksi terkait pengeroyokan tersebut.
Menanggapi laporan ini, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum menerima laporan.
"Saya belum terima laporan," ungkapnya Minggu 20 Februari 2022.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun