Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 16 September 2026
Korupsi Dana Sesajen, Eks Kadisbud Denpasar Divonis 3 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Denpasar, mengurangi hukuman setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap I Gusti Ngurah Mataram, mantan Kadisbud kota Denpasar.
Hakim pimpinan Gede Putra Astawa, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020-2021 untuk pengadaan aci-aci dan sesajen di banjar adat tingkat kelurahan se-Kota Denpasar. Dimana dalam kasus ini terdakwa kala itu bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jumlah kerugian negara akibat perbuatan terdakwa lebih dari Rp.1 miliar. Dalam sidang yang digelar secara virtual, Hakim terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," ketok palu hakim di persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar uang sebesar Rp155 juta yang dihitung sebagai kerugian negara subsidair tiga bulan. Uang sebesar Rp 155 juta, menurut majelis hakim adalah uang yang dinikmati oleh terdakwa dari total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah Rp 1.022.258.750.
Majelis hakim juga meminta JPU yang dikoordinatori Jaksa Catur Rianita Dharmawati, agar memeriksa pihak-pihak lain yang ikut menikmati uang, sehingga negara dirugikan sebesar Rp1.022.258.750.
Untuk diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dihukum 4 tahun penjara. Sebagaimana dibeberkan dalam dakwaan JPU Kejari Denpasar, bahwa terdakwa diduga tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara / daerah yang efektif dan efesien.
"Bahwa terdakwa selaku PA disamping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang / jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif," beber JPU dalam dakwaan.
Kegiatan penganggaran untuk desa adat tersebut untuk tahun 2019-2020. Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.022.258.750. Terdakwa yang didampingi Komang Sutrisna,SH selaku penasehat hukum, akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5500 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3476 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2315 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1127 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan