Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jerinx SID Divonis Setahun Penjara, Nora Alexandra Beri Reaksi Tak Terduga

Kamis, 24 Februari 2022, 21:25 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/suara.com/Jerinx SID Divonis Setahun Penjara, Nora Alexandra Beri Reaksi Tak Terduga

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Istri Jerinx SID, Nora Alexandra terlihat tegar ketika mendengar suami tercinta divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim. Namun di satu sisi, ia tak bisa menyembunyikan kesedihannya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta kepada I Gede Aryastina alias Jerinx SID atas kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap Adam Deni.

"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama satu tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta. Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). 

Saat kalimat "satu tahun penjara" terlontar dari mulut hakim, Nora Alexandra langsung menutup matanya dan menundukkan kepala. Model 27 tahun itu langsung dirangkul oleh sahabat yang seorang desainer terkenal, Ni Luh Djelantik yang duduk di sampingnya. 

Setelah majelis hakim menutup sidang, Nora Alexandra langsung meninggalkan ruangan sidang tanpa mengucapkan sepatah kata pun. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Suami Nora Alexandra ini diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni. 

Atas perbuatan tersebut, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 Jo. Pasal 45B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Jaksa Penuntun Umum (JPU)awalnya menuntut Jerinx SID dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu ia telah menjalani masa hukuman penjara sejak 1 Desember 2021. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami