Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Bubarkan Pengunjung Kafe di Gatsu Barat Denpasar

Jumat, 25 Februari 2022, 18:45 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Polisi Bubarkan Pengunjung Kafe di Gatsu Barat Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Melanggar jam malam, Polsek Denpasar Utara membubarkan pengunjung Cafe La-tysha Griil and Chill di Jalan Gatot Subroto Barat Nomor 389, Denpasar Utara, pada Rabu 23 Februari 2022 sekitar pukul 23.30 WITA. 

Selain dibubarkan, Polisi juga menyita belasan botol minuman keras yang dijual tanpa izin.  Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, pemilik Cafe yakni Dewa Gede Suardana (31) sudah diamankan dan diperiksa. Ia hanya dikenakan tindak pidana ringan. 

"Pemilik cafe diamankan karena menjual minuman keras tanpa izin. Sementara pemiliknya hanya dikenakan tindak pidana ringan. Turut disita belasan botol minuman keras," ungkap Iptu Sukadi, Jumat 25 Februari 2022. 

Iptu Sukadi menegaskan, pembubaran pengunjung cafe dilakukan atas laporan masyarakat yang resah karena cafe tersebut buka hingga malam. 

Bahkan, Cafe yang diketahui menjual makanan dan minuman ringan, juga menjual berbagai minuman keras seperti D’plava, Guines, Kawa-Kawa, Arak, dan Breezer. 

Iptu Sukadi menjelaskan, tindakan tegas ini dilakukan guna melaksanakan imbauan pemerintah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. 

"Saat ini PPKM dan sudah diatur jam malam. Hal ini diberlakukan kepada tempat usaha agar pengunjung tidak terjadi lonjakan hingga penularan covid-19," bebernya. 

Sementara dalam pengakuannya, pemilik Cafe, Gede Suardana mengatakan bahwa kafe miliknya buka dari pukul 10.00 WITA hingga pukul 23.00 WITA. Tapi kafe tersebut melanggar protokol kesehatan sesuai dan menjual miras tanpa ada surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol.

"Kami tidak melarang masyarakat untuk membuka usaha, tetapi ikuti aturan sesuai kebijakan pemerintah," tegasnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami