Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 Juli 2026
2 Penganiaya Pelajar Hingga Patah Lengan di Denpasar Dibekuk
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua penganiaya pelajar SMA berinisial RV (17) hingga patah lengan tangan kiri saat berada di arena Futsal My Stadium di Jalan Teuku Umar Denpasar Barat dibekuk Tim Resmob Polresta Denpasar.
Kedua pelaku merupakan dari satuan pengamanan dari Himpunan Keluarga Matawai Amahu, Sumba Timur (Hikmasd) yakni Andy Hamid alias Andy (36) dan Ruben Here (40).
Penangkapan kedua satgas ini disampaikan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat rilis di mapolresta, Jumat 11 Maret 2022. Kapolresta menyebutkan, penganiayaan terjadi pada Minggu 6 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 WITA.
Diawali korban bersama keluarganya menonton pertandingan futsal yang dihelat Himpunan Keluarga Matawai Amahu Sumba Timur (Hikmast). Melihat timnya menang, remaja ini kegirangan dam masuk ke dalam lapangan lewat pintu barat.
Namun mendadak dihalau pelaku Andi. Agar bisa masuk, korban mengatakan anak dari pria bernama Frangky. Mendengar nama itu, sontak Andi mempersilakannya masuk ke dalam arena.
Namun saat mengizinkan masuk, pelaku asal Alor NTT itu menarik tangan korban. Sehingga korban tersinggung dan terjadi cekcok mulut. Lalu gadis ini menuju ke pintu timur, dan didekati Ketua Satgas Hikmast bernama Alex. Akan tetapi, pelaku bernama Ruben mendorong korban.
Tindakan yang terekam CCTV ini diikuti oleh Andy, bahkan disebut sempat menendang dari belakang. Akibat perlakuan dua pelaku, tangan kiri korban tersangkut di jaring pintu keluar arena lapangan sehingga tulang lengannya pun patah.
Kericuhan pun terjadi dan korban dilarikan ke RS Bali Med Denpasar. Kasus ini viral di media sosial. Tidak terima tindakan dua pelaku, paman korban, Atabuy Frit Eli Yonce melaporkan ke Polresta Denpasar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di TKP.
"Setelah kami selidiki, dua pelaku ditangkap di Jalan Mandalasari, Gang 1F, Panjer, Denpasar Selatan," ujar Kapolresta Bambang.
Hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatanya. "Kalau memang tidak boleh masuk lapangan, seharusnya mereka memberitahu korban yang masih remaja dengan cara baik-baik, bukan malah dengan kekerasan," tandas mantan Kapolres Sukoharjo itu.
Atas perbuatannya, pelaku Andy dan Ruben terancam dikenakan Pasal berlapis. Yakni Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak dengan hukuman lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. Kemudian disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP tentang Pengeroyokan dengan hukuman sembilan tahun penjara, dan atau Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan, dengan hukuman lima tahun penjara.
"Korban hingga saat ini (kemarin) masih dalam perawatan medis. Saya meminta agar masyarakat untuk sama-sama jaga Kamtibmas karena kunjungan wisatawan sudah mulai meningkat," tegasnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3905 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 3017 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2070 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2039 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1822 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun