Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 13 September 2026
Terdakwa Penipuan CPNS Divonis 2,6 Tahun
Ngaku Kenal Gubernur dan Bupati
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, masih memberikan putusan terhadap kasus penipuan perekrutan CPNS, dengan terdakwa I Ketut Darma Yasa (52).
Terdakwa yang mengaku kenal dekat dengan Gubernur Bali dan Bupati Giri Prasta, oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan tuntutan hukuman selama 3 tahun. Dalam amar putusan Hakim yang diketuai I Wayan Sukradana, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Untuk diketahui warga Jalan A. Yani banjar Tengah, Lingkungan Kepuh, Kelurahan Peguyangan Kangin, Denpasar ini dalam menjalankan aksinya berhasil meraup Rp.175 juta.
"Untuk menyakinkan korban, terdakwa mengaku kenal dekat dengan Gubernur Bali dan Bupati Badung, dan sering keluar masuk rumah jabatan," demikian dibacakan Jaksa I Gusti Lanang Adnyana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan juga disebutkan jika aksi penipuan yang dilakukan oleh terdakwa terjadinya pada tahun 2019 lalu. Bermula ketika terdakwa ditelpon oleh saksi Suarsiti yang mengatakan kalau ada orang minta tolong untuk diuruskan anaknya agar menjadi pegawai negeri sipil.
Dalam sidang yang diketuai Majelis hakim, disebutkan bahwa kesepakatan antara korban dan terdakwa dilakukan di rumah korban IWS yang beralamat di Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar.
Saat itu, terdakwa berjanji akan memasukan anak korban IWS yang berinisial KAW untuk menjadi pegawai negeri sipil melalui formasi pengisian pensiunan, dan akan ditempatkan pada Dinas kabupaten Badung.
Saat itu, terdakwa meminta korban untuk membayar biaya secara bertahap. "Di awal saksi korban menyerahkan uang sebasar Rp.125.000.000," kata Jaksa.
Setelah itu, terdakwa juga mengaku bisa mengurus anak korban yang satu lagi berinisial IPWW untuk menjadi pegawai negeri sipil. Selanjutnya, terdakwa meminta uang kepada korban secara bertahap hingga meraup uang sebesar Rp175 juta.
Atas perbuatannya itu, Majis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar hukum pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan.
"Mengukum terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ketok palu hakim Sukradana.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3365 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 1306 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 801 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan