Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 27 Mei 2026
Bantah Open BO, Dea OnlyFans Raup Rp16 Juta per Bulan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan Dea OnlyFans atau Gusti Ayu Dewanti tidak membuka jasa prostitusi online atau open BO.
Perempuan itu kini jadi tersangka kasus pornografi yang ia unggah di media sosial OnlyFans. Menurut Auliansyah, wanita berusia 24 tahun ini hanya mengunggah video konten pornografi yang diproduksinya ke platform OnlyFans.
"Belum ada open BO. Jadi dia memang main, lalu divideokan. Kemudian disimpan di satu tempat penyimpanannya lalu secara berkala dia kirimkan ke akun OnlyFans-nya yang sudah kita sita," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Berdasar hasil penyidikan, kata Aulia, Dea OnlyFans meraup keuntungan sekitar Rp15 sampai Rp 16 juta per bulan dari platform OnlyFans. Keuntungan ini dia pergunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Sekitar Rp 15 sampai Rp 16 juta," katanya.
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Baru saja mengekspose kasus pornografi Dea OnlyFans. Sejumlah barang bukti ditampilkan dalam pengungkapan kasus ini.
Beberapa barang bukti tersebut di antaranya empat celana dalam hingga pakaian cosplay. Selain itu ada pula handphone, laptop dan kartu ATM.
Dea OnlyFans ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) pekan lalu. Dia tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3) sore.
Dea OnlyFans ketika itu mengenakan baju model crop top lengan panjang warna hijau mint, celana panjang cokelat, dan masker. Setibanya di Polda Metro Jaya dia bergegas masuk ke gedung pemeriksaan.
Video penangkapan Dea OnlyFans sempat beredar di media sosial. Terlihat wanita tersebut ditangkap saat masih mengenakan pakaian tidur.
Dalam video tersebut, penyidik meminta Dea OnlyFans menunjukkan handphone dan laptopnya. Hal ini diduga sebagai barang bukti daripada kasus tersebut.
Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis. (sumber: Suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2179 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 2036 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1510 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1397 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli