Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 4 September 2026
Syarat Terbaru Penumpang Menyeberang Lewat Padangbai
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Penumpang yang hendak menyeberang lewat Pelabuhan Padangbai, Manggis, Karangasem kini kembali harus menunjukkan hasil negatif Rapid Antigen atau Swab PCR.
Aturan tersebut hanya dikecualikan bagi penumpang yang telah mendapatkan suntikan vaksinasi dosis ke-3 (booster). Sedangkan bagi penumpang yang baru mendapatkan 2 kali suntikan vaksin, wajib melengkapi syarat hasil negatif Rapid Antigen 1×24 jam atau negatif RT-PCR 3×24 jam.
Koordinator Satpel BPTD XII Bali di Pelabuhan Padangbai, I Nyoman Agus Sugiarta membenarkan aturan tersebut. Bahkan aturan wajib hasil negatif Antigen atau PCR bagi penumpang yang baru tervaksin sebanyak 2 kali akan dimulai besok, Rabu (6/4/2022).
"Ya benar, rencananya untuk di Pelabuhan Padangbai diberlakukan mulai Rabu besok," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Sementara itu, bagi penumpang yang baru hanya mendapatkan satu kali suntikan vaksin Covid-19, maka yang bersangkutan wajib melengkapi syarat berupa hasil negatif PCR 3×24 jam.
Untuk penumpang berusia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. Serta seluruhnya diwajibkan juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 2874 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 579 Kali
Kebakaran Gudang Rongsokan Sunset Road Diduga Dipicu Gas
Dibaca: 468 Kali
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Dibaca: 451 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman