Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 20 Oktober 2026
BPOM Temukan 1.000 Obat Tradisional Dengan Bahan Kimia
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Penggunaan bahan kimia obat dalam produk jamu tradisional bisa membahayakan kesehatan. Mirisnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menemukan adanya produk jamu yang mengandung bahan kimia.
Laporan terbaru BPOM menyampaikan peringatan publik mengenai 1.094 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat.
Menurut hasil pengawasan yang dilakukan BPOM pada 2021, sebanyak 64 produk (0,65 persen) dari total 9.915 produk obat tradisional yang diambil sampelnya dan diuji mengandung bahan kimia obat (BKO).
"Walaupun persentase obat tradisional mengandung BKO tergolong relatif kecil, namun bahaya terhadap kesehatannya sangat tinggi bagi masyarakat," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dikutip dari ANTARA, Selasa (5/4/2022).
Menurut data BPOM, bahan kimia obat sildenafil sitrat dan turunannya serta tadalafil didapati ditambahkan pada produk obat tradisional yang diklaim bisa meningkatkan stamina pria, parasetamol dan dexamethasone ditambahkan pada obat pegal linu, dan sibutramin hidroklorida ditambahkan pada obat untuk pelangsing.
"Peredaran obat tradisional mengandung bahan kimia obat menimbulkan dampak negatif pada sisi ekonomi, hukum, sosial, dan budaya," kata Penny.
Selain merugikan produsen obat tradisional yang legal karena menimbulkan persaingan yang tidak sehat, peredaran obat tradisional mengandung BKO berisiko meningkatkan biaya kesehatan masyarakat akibat efek samping yang timbul, dapat menimbulkan keresahan masyarakat, serta bisa merusak citra jamu dan menurunkan konsumsi jamu.
Penny mengatakan bahwa saat ini lebih dari 11.000 produk jamu, 77 produk obat herbal terstandar, dan 25 produk fitofarmaka telah terdaftar dan memperoleh izin edar dari BPOM.
BPOM mengawasi peredaran obat tradisional serta melakukan edukasi, pembinaan, dan penindakan hukum untuk mencegah peredaran produk obat tradisional yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat.
Penny menjelaskan, menurut Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kegiatan memproduksi dan atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4495 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2116 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2050 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1649 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1497 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan