Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 21 Juli 2026
BPOM Temukan 1.000 Obat Tradisional Dengan Bahan Kimia
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Penggunaan bahan kimia obat dalam produk jamu tradisional bisa membahayakan kesehatan. Mirisnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menemukan adanya produk jamu yang mengandung bahan kimia.
Laporan terbaru BPOM menyampaikan peringatan publik mengenai 1.094 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat.
Menurut hasil pengawasan yang dilakukan BPOM pada 2021, sebanyak 64 produk (0,65 persen) dari total 9.915 produk obat tradisional yang diambil sampelnya dan diuji mengandung bahan kimia obat (BKO).
"Walaupun persentase obat tradisional mengandung BKO tergolong relatif kecil, namun bahaya terhadap kesehatannya sangat tinggi bagi masyarakat," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dikutip dari ANTARA, Selasa (5/4/2022).
Menurut data BPOM, bahan kimia obat sildenafil sitrat dan turunannya serta tadalafil didapati ditambahkan pada produk obat tradisional yang diklaim bisa meningkatkan stamina pria, parasetamol dan dexamethasone ditambahkan pada obat pegal linu, dan sibutramin hidroklorida ditambahkan pada obat untuk pelangsing.
"Peredaran obat tradisional mengandung bahan kimia obat menimbulkan dampak negatif pada sisi ekonomi, hukum, sosial, dan budaya," kata Penny.
Selain merugikan produsen obat tradisional yang legal karena menimbulkan persaingan yang tidak sehat, peredaran obat tradisional mengandung BKO berisiko meningkatkan biaya kesehatan masyarakat akibat efek samping yang timbul, dapat menimbulkan keresahan masyarakat, serta bisa merusak citra jamu dan menurunkan konsumsi jamu.
Penny mengatakan bahwa saat ini lebih dari 11.000 produk jamu, 77 produk obat herbal terstandar, dan 25 produk fitofarmaka telah terdaftar dan memperoleh izin edar dari BPOM.
BPOM mengawasi peredaran obat tradisional serta melakukan edukasi, pembinaan, dan penindakan hukum untuk mencegah peredaran produk obat tradisional yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat.
Penny menjelaskan, menurut Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kegiatan memproduksi dan atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3756 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1433 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1401 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1373 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1287 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun