Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 20 Oktober 2026
BPOM Tidak Setuju Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa Dibuang
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM tidak setuju dengan rekomendasi DPR-RI untuk membuang vaksin Covid-19 kedaluwarsa.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (4/4/2022), Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, menyayangkan rencana vaksin Covid-19 dibuang, karena batas expired date vaksin Covid-19 yang hanya 3 bulan dan BPOM sudah memperbaharui expired date jadi minimal selama 6 bulan.
"Nggak bisa juga (vaksin Covid-19 dibuang), sayang, belum expired-nya baru 6 bulan, baru data 3 bulan," ujar Penny saat memberikan penjelasan pada para anggota DPR RI Komisi IX.
Penny menjelaskan alasan awal vaksin Covid-19 memiliki tanggal expired date hanya 3 bulan, karena jadi syarat awal produsen vaksin mendapatkan izin edar darurat atau UEA, yakni minimal memiliki uji stabilitas selama 3 bulan, yang kemudian jadi batas sementara tanggal kedaluwarsa vaksin Covid-19.
Uji stabilitas adalah tolok ukur kualitas, untuk mengetahui kemampuan suatu produk obat bisa bertahan dalam penyimpanan, sebelum akhirnya digunakan.
Sedangkan izin edar darurat atau EUA, jadi penanda bahwa produk yang diberi izin tersebut masih diuji dan masih diteliti, sehingga tidak menutup kemungkinan produk akan terus dievaluasi efektivitas, keamanan, bahkan tanggal kedaluwarsanya.
Namun seiring berjalannya waktu, BPOM memperbaharui aturan expired date vaksin Covid-19, menjadi 2 kali masa uji stabilitas. Sehingga jika misalnya uji stabilitas berlangsung selama 3 bulan saat diajukan, maka expired date menjadi 6 bulan.
Langkah ini diputuskan karena BPOM mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19, dan sangat berbeda dengan situasi normal dimana vaksin harus lebih dulu melewati masa uji stabilitas minimal selama satu tahun, baru bisa mendapatkan izin edar.
"Kalau situasi normal, kita menunggu tidak memberikan izin dulu sampai nunggu data stabilitas 1 tahun, sehingga dapatkan expired date 2 tahun," kata Penny.
Inilah sebabnya BPOM tidak menyetujui rencana pembuangan vaksin Covid-19, karena belum ada data uji stabilitas karena kondisi darurat pandemi bukan berarti vaksin Covid-19 tersebut turun efektivitasnya. (Sumber: Suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4495 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2116 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2050 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1649 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1497 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan