Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 29 Juni 2026
Ibu dan Anak Asal Rusia Kehabisan Biaya Hidup di Nusa Penida
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama dengan Satpol PP Klungkung dan pihak desa adat setempat mengamankan 2 orang Warga Negara Rusia dari Pulau Nusa Penida.
Diketahui bahwa keduanya telah melewati batas waktu izin tinggal dan tidak dapat melakukan perpanjangan karena kehabisan biaya hidup.
Adalah WNA berinisial, AK (61) dan IK (34) merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan. Awalnya mereka datang untuk berwisata di Pulau Bali dan sempat tinggal di kawasan Amed, Karangasem. Dikarenakan habis biaya hidup, keduanya pun tinggal berpindah pindah hingga akhirnya diamankan di Nusa Penida.
"Dua orang Warga Negara Rusia yang kami amankan kali ini merupakan ibu dan anak. Selama di Nusa Penida mereka hidup dari belas kasihan warga lokal," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.
Dikatakannya, sejak diamankan sudah dua malam ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi. "Saat ini keduanya telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses deportasi,"imbuhnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengapresiasi tindakan yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama instansi terkait tersebut.
Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana disebutkan dalam pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011.
"Tindakan yang dilakukan yaitu tentang Keimigrasian dapat dikenakan bagi Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia," singkatnya.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun