Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 29 Agustus 2026
Transformasi Digital Menuntut Revisi UU Perlindungan Konsumen
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan Undang Undang Perlindungan Konsumen dan Literasi Keuangan perlu segera direvisi.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/4/2022) Pingkan menyebutkan pandemi COVID-19 sudah mempercepat transformasi digital di Indonesia dan hal ini juga berdampak peningkatan inklusi keuangan. Namun inklusi keuangan juga perlu diikuti oleh literasi dan upaya perlindungan konsumen.
“Tanpa literasi keuangan dan perlindungan konsumen yang memadai, transformasi ini hanya melahirkan disrupsi baru dalam perekonomian Indonesia seperti kebocoran data, penipuan investasi maupun penipuan dalam perdagangan daring,” kata Pingkan.
Perlindungan konsumen, lanjutnya, adalah aspek yang sangat penting dan kompleks, yang sudah menjadi tantangan jauh sebelum transformasi digital dijadikan strategi prioritas negara dalam menyikapi perkembangan perekonomian dan menangkap peluang dari kesempatan ekonomi, di tengah perkembangan digitalisasi.
Pingkan menjelaskan bahwa salah satu syarat dalam menjamin keadaan pasar yang kompetitif, produsen dan penjual harus mendapatkan pemasukan dari penjualan dan/atau memperluas pangsa pasarnya dengan memenuhi atau bahkan memuaskan kebutuhan konsumen.
"Ketersediaan produk maupun jasa perlu disesuaikan dengan sisi permintaan," ujarnya.
Hal tersebut dilakukan oleh penjual dengan meningkatkan kualitas dari produk/jasanya dan juga memastikan tersedianya ragam pilihan dan penawaran dengan harga yang kompetitif sehingga konsumen tidak akan beralih ke produsen atau penjual lain.
"Hanya saja, seringkali praktik di lapangan berkata lain dan untuk itu, perlindungan konsumen memiliki peranan yang signifikan," tuturnya.
Survei OJK di 2019 memperlihatkan masih terdapat kesenjangan antara tingkat inklusi keuangan (76,19 persen) dengan literasi keuangan (38,03 persen) di Indonesia. Kesenjangan yang diperparah oleh kurangnya cakupan perlindungan konsumen saat ini sudah memungkinkan timbulnya berbagai kasus yang melanggar perlindungan konsumen.
“Sebagaimana diberitakan, jutaan data konsumen marketplace diduga diperjualbelikan dalam sebuah situs. Setelah itu, kembali terjadi kebocoran pada data kesehatan para peserta institusi jaminan kesehatan pemerintah," ungkap dia.
Menurutnya kesadaran atas disrupsi perekonomian yang diakibatkan transformasi digital, terutama terkait pola perdagangan, telah mendorong pembaharuan kerangka regulasi dan prinsip-prinsip perlindungan konsumen agar dapat mengikuti perkembangan zaman dan risiko-risikonya yang mengancam hak-hak konsumen.
"Sayangnya, pemerintah Indonesia masih belum merevisi UU Perlindungan Konsumen tahun 1999. Padahal kapasitas UU ini dalam menjamin hak-hak konsumen masih terbatas," tuturnya
Revisi itu, katanya, perlu mencakup peran pihak ketiga yang berperan sebagai penghubung antara penjual dan konsumen, seperti e-commerce dalam penyelesaian sengketa dan memfasilitasi ganti rugi antara konsumen dengan penjual.
Selain belum diakuinya pihak ketiga dalam UU PK, aturan-aturan yang ada saat ini belum selaras dalam hal mekanisme ganti rugi dan pelaporan.
UU menyebutkan ganti rugi dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sementara Peraturan Pemerintah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menyebutkan harus melalui Kementerian Perdagangan.
“Revisi diperlukan agar konsumen tidak bingung, sekaligus untuk memperjelas tanggung jawab antara kementerian/lembaga terkait,” tambahnya. [Antara]
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4737 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2540 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2179 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1796 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1222 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun