Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 14 Juli 2026
4 Cara Dapatkan Kacamata Gratis, Modal BPJS Kesehatan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kacamata menjadi salah satu kebutuhan untuk mereka yang mengalami masalah rabun dekat, rabun jauh, atau hanya ingin melindungi matanya dari debu dan panasnya sekitar. Karena hal ini, banyak dari mereka pun yang akhirnya mengeluarkan bujet sendiri untuk membeli kacamata.
Harga kacamata sendiri cukup bervariasi, ada yang murah sampai dengan yang mahal. Semua telah tersedia, tinggal pilihan di tanganmu saja yang ingin membelinya seperti apa dan dimana.
Namun, sebagai alasan demi kesehatan, membeli kacamata di optik dan sesuai resep dokter sangatlah disarankan. Jangan takut soal harga mahal, karena kini dengan modal BPJS Kesehatan saja, kamu bisa mendapatkannya!
BPJS Kesehatan merupakan layanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakatnya. Ada berbagai macam layanan gratis yang bisa diakses dengan pakai BPJS Kesehatan ini, termasuk mendapatkan kacamata gratis.
Cara Dapatkan Kacamata Gratis dengan Modal BPJS Kesehatan
Lantas, bagaimana ya cara mendapatkan kacamata gratis dengan modal BPJS Kesehatan ini? Simak yuk!
1. Datangi Faskes Tingkat I
Untuk mendapatkan kacamata gratis ini, cara pertama yang perlu kamu lakukan adalah dengan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I, seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatanmu.
Setelah mendatanginya, kamu bisa meminta rujukan, untuk selanjutnya dibawa ke dokter spesialis mata atau poliklinik yang memang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tersebut.
2. Dilanjutkan ke Dokter Spesialis Mata
Sebelumnya kamu telah meminta rujukan, bukan? Nah, rujukan tersebut akan membawamu untuk ke spesialis mata.
Pada tahap ini, kamu akan dilakukan pemeriksaan sekaligus mendapatkan resep untuk nantinya membeli kacamata.
3. Legalisir Resep Dokter
Sudah melakukan pemeriksaan mata bersama dokter spesialis yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kini kamu sudah mendapatkan resepnya.
Setelah ini kamu harus melegalisir resep dari dokter spesialis mata tadi untuk bisa digunakan. Caranya mudah saja, yakni dengan mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat lalu meminta legalisir pada petugasnya.
4. Bersiap Datangi Optik yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Sudah datangi Faskes tingkat I, sudah lakukan pemeriksaan ke spesialis mata, lalu legalisir resep dokter tadi, kini waktunya untukmu mendapatkan kacamata gratis dengan modal BPJS Kesehatan.
Caranya, kamu bisa langsung untuk mendatangi optik yang memang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di optik ini, kamu bisa mendapatkan kacamata sesuai kebutuhanmu.
Sebagai catatan, jangan lupa untuk selalu membawa fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan.(sumber: beautynesia.id)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3679 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1353 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1233 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1075 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1068 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun