Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 23 Mei 2026
Cara Unreg Kartu Hilang, Mudah!
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Unreg pada kartu SIM yang sudah tidak digunakan wajib kamu lakukan untuk menjaga privasi dan keamanan data-data pribadi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Lalu bagaimana kalau kartu SIM tersebut hilang? Apakah masih bisa melakukan proses unreg? Tentu bisa dong!
Cara unreg kartu yang hilang bisa kamu lakukan dengan beberapa pilihan langkah-langkah yang mudah.
Mulai dari melalui fitur SMS, menghubungi layanan customer service, melalui fitur online dengan mengunjungi situs online dari provider seluler tersebut, atau dengan mendatangi gerai provider seluler terdekat secara langsung.
Seperti yang sudah kita semua ketahui bahwa setiap pembelian kartu perdana baru, diwajibkan melakukan pendaftaran data identitas pengguna dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), agar mendapatkan hak perlindungan konsumen dan terhindar dari penyalahgunaan data.
Sayangnya, setiap satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk 3 nomor saja.
Semua operator seluler tidak ketinggalan, juga menyediakan fasilitas Unreg yang bisa digunakan untuk membatalkan proses registrasi dari salah satu kartu yang sudah didaftarkan.
Nah berikut ini beberapa cara unreg kartu yang hilang untuk kartu Telkomsel, XL, Axis, Indosat, Tri, maupun Smartfren :
1. Melalui SMS
- Masuk ke aplikasi Pesan pada HP kamu
- Kemudian ketik pesan dengan menggunakan format sms : UNREG#NomorNIK
- Lalu kirimkan sms tersebut ke 4444
- Setelah pesan terkirim, maka kamu akan mendapatkan pemberitahuan dari nomor tersebut terkait permintaan unreg
2. Melalui Customer Service
Hubungi nomor telepon Customer Service dari operator seluler yang kamu gunakan
Indosat : (021) 30003000
XL : 817
Axis : 817
Telkomsel : 188
Smartfren : 888
Tri : 123
- Jika sudah tersambung, ajukan permohonan unreg kartu yang hilang
- Jangan lupa siapkan KTP dan nomor KK
- Lakukan semua prosedur yang perlu dilakukan, agar bisa melakukan unreg
Setelah melakukan verifikasi data pelanggan maka pihak operator akan melakukan pemblokiran kartu yang hilang
3. Melalui Situs resmi
Kunjungi situs resmi provider seluler yang kamu gunakan melalui browser pada perangkat kamu
Smartfren : mysf.id/unreg
Tri : registrasi.tri.co.id
Axis : https://axis.co.id/bantuan
XL : https://www.xl.co.id/id/bantuan
Telkomsel : https://www.telkomsel.com/support
- Pilih opsi Unreg
- Masukkan data yang dibutuhkan termasuk nomor telepon dan NIK
- Kemudian ikuti setiap petunjuk yang diberikan untuk menyelesaikan proses unreg
4. Melalui Gerai provider seluler
- Kunjungi gerai provider seluler terdekat dari lokasi kamu
- Persiapkan bukti identitas berupa e-KTP, KK, dan nomor telepon
- Sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin melakukan proses unreg kartu yang hilang
- Kemudian petugas akan melakukan unreg sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
Setelah itu maka nomor yang hilang tersebut akan diblokir agar tidak bisa digunakan lagi di jaringan manapun
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1997 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1828 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1355 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1236 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah