Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 29 Agustus 2026
DPR Minta Dukungan Publik Agar RUU PDP Segera Disahkan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin mengatakan lembaga legislatif memerlukan dukungan masyarakat Indonesia dalam penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP.
"Mengingat urgensi keberadaan RUU PDP, maka kami membutuhkan dukungan masyarakat agar RUU yang sedang dibahas ini dapat segera selesai dan diundangkan sesuai dengan tujuan dan sasarannya, yakni demi keamanan data pribadi di Indonesia," kata Nurul dalam webinar "Kesadaran Perlindungan Data Pribadi dan Privasi", seperti dipantau di Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Menurutnya, dukungan masyarakat akan menjadi kekuatan dan keinginan bersama yang dapat mendorong Pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU tersebut. Sejauh ini, tambahnya, sebenarnya telah ada sejumlah aturan yang mengatur tentang data pribadi di Indonesia.
"Setidaknya ada 19 peraturan tentang data pribadi yang berbentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri," jelasnya.
Di antaranya adalah UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Meskipun begitu, katanya, berbagai peraturan yang telah ada itu masih bersifat parsial dan sektoral. Sehingga, peraturan tersebut belum dapat memberikan perlindungan secara optimal dan efektif terhadap data pribadi masyarakat Indonesia di dunia digital, katanya.
Dalam webinar yang diselenggarakan atas kerja sama antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi I DPR itu, dia mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu landasan yang menyebabkan RUU PDP penting untuk segera diselesaikan dan disahkan.
"Inilah yang menjadi landasan pentingnya RUU Pelindungan Data Pribadi yang saat ini tengah dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI," ujarnya. [Antara]
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4732 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2537 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2176 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1793 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1219 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun