Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Minta Dukungan Publik Agar RUU PDP Segera Disahkan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin mengatakan lembaga legislatif memerlukan dukungan masyarakat Indonesia dalam penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP.
"Mengingat urgensi keberadaan RUU PDP, maka kami membutuhkan dukungan masyarakat agar RUU yang sedang dibahas ini dapat segera selesai dan diundangkan sesuai dengan tujuan dan sasarannya, yakni demi keamanan data pribadi di Indonesia," kata Nurul dalam webinar "Kesadaran Perlindungan Data Pribadi dan Privasi", seperti dipantau di Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Menurutnya, dukungan masyarakat akan menjadi kekuatan dan keinginan bersama yang dapat mendorong Pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU tersebut. Sejauh ini, tambahnya, sebenarnya telah ada sejumlah aturan yang mengatur tentang data pribadi di Indonesia.
"Setidaknya ada 19 peraturan tentang data pribadi yang berbentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri," jelasnya.
Di antaranya adalah UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Meskipun begitu, katanya, berbagai peraturan yang telah ada itu masih bersifat parsial dan sektoral. Sehingga, peraturan tersebut belum dapat memberikan perlindungan secara optimal dan efektif terhadap data pribadi masyarakat Indonesia di dunia digital, katanya.
Dalam webinar yang diselenggarakan atas kerja sama antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi I DPR itu, dia mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu landasan yang menyebabkan RUU PDP penting untuk segera diselesaikan dan disahkan.
"Inilah yang menjadi landasan pentingnya RUU Pelindungan Data Pribadi yang saat ini tengah dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI," ujarnya. [Antara]
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4311 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2010 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1859 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1544 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1348 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan