Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 14 Mei 2026
2 Petani Curi Sapi Jelang Lebaran
BERITABALI.COM, NTB.
MU (26 tahun) dan RU (40 tahun) dua orang petani asal Dusun Batu Petak dan Desa Mareje, Sekotong Lombok Barat ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sekotong.
Pasalnya, keduanya diduga sebagai pelaku pencurian ternak 3 ekor sapi milik warga. Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, melalui Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, mengkonfirmasi penangkapan ini.
“Dua orang terduga pelaku telah berhasil kita amankan," ungkap Kapolsek, Jumat (22/4).
Peristiwa pencurian ternak yang dilakukan dua terduga pelaku terjadi pada Minggu (17/4) sekitar pukul 03.30 WITA di Dusun Mahoni, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
“Ada pun selaku korban dalam kasus pencurian ini menimpa seorang warga dari Dusun Pelangan timur, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok barat,” katanya.
Berawal dari laporan korban ke Polsek Sekotong bahwa telah kehilangan tiga ekor sapi miliknya. Kemudian dari hasil penyelidikan tim mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian 3 (tiga) ekor sapi tersebut adalah RU dan MU.
“Pada saat para pelaku membawa sapi dan beristirahat, ada seorang warga yang mengetahui hal tersebut. Berbekal informasi tersebut Tim Opsal Polsek Sekotong melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku,” katanya.
Sebelumnya warga yang melakukan pencarian sempat bertemu dengan pelaku, namun para pelaku mengaku telah melepas sapi tersebut ke ke tengah hutan sebelum melarikan diri.
Kemudian polisi akhirnya mengetahui keberadaan RU dan MU, bahwa mereka tinggal di wilayah tengah hutan daerah Sekotong, dan segera mendatangi tempat persembunyian mereka itu.
“Akhirnya berhasil mengamankan para pelaku tanpa perlawanan, beserta barang bukti ke Polsek Sekotong, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Barang Bukti yang dikumpulkan antara lain tiga ekor sapi, sebilah parang, sebuah handphone dan dua buah klotok sapi. Untuk para terduga pelaku ini sendiri, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1243 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 966 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 797 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik