Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Kasus Pencurian HP untuk Anak Sekolah Dihentikan Kejari Badung
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kasus mencuri ponsel untuk keperluan sekolah, yang dilakukan terdakwa Abi Achmad dihentikan melalui keadilan restorarif atau "restorative justice" oleh Kejaksaan Negeri Badung.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, S.H.,M.H. menyebut penghentian perkara ini, dengan mengedepankan keadilan Restoratif terhadap tersangka Abi Achmad Als Abi.
Dimana terdakwa dalam perkara ini oleh JPU disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP (pencurian). Dari dakwaan, secara jujur dan proses penyidikan melakukan pencurian sebuah handphone untuk memenuhi keinginan putranya dalam melaksanakan tugas keperluan sekolah.
Bahwa sebelum proses Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi/perdamaian antara pihak korban dan pelaku oleh Jaksa Imam Ramdhoni, S.H dan Agung Satriadi, S.H. didampingi oleh Kasi Pidum I Gede Gatot Hariawan, S.H serta dihadiri juga oleh Pihak Penyidik dari Kepolisian Resor Badung.
Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif.
Kemudian keputusan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print - 784/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 26 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka Abi Achmad Alis Abi.
Untuk kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan penghentian penuntutan yang dihadiri oleh Kajari Badung, Imran Yusuf,S.H,M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Badung, beserta keluarga korban dan keluarga tersangka.
“Bahwa tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka, hal inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, hal ini tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku. Sehingga kedepannya hubungan di masyarakat tetap berjalan harmonis," ungkapnya.
"Saya juga menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini. Semoga upaya restoratif justice ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula," terang Kajari Badung, Imran Yusuf.
Menariknya, dalam kegiatan ini pihak Kejari Badung melakukan pemberian 1 Unit Handphone dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung kepada tersangka, demi mewujudkan mimpi si anak memiliki handphone untuk keperluan sekolahnya.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3830 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1775 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang